Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki tahapan krusial dalam tata kelola pendanaannya menyusul adanya putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan hukum dari MK tersebut secara khusus menyoroti tata cara penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di mana alokasi dana untuk pelaksanaan program MBG harus segera ditata ulang oleh pihak-pihak terkait. Mahkamah Konstitusi secara resmi telah memutuskan bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis tersebut wajib dipisahkan dari pos anggaran pendidikan. Pemisahan alokasi pembiayaan ini menjadi landasan utama dan pedoman bagi pemerintah dalam merancang serta menyalurkan dana APBN ke depannya, sekaligus memastikan bahwa program pemenuhan gizi ini memiliki sumber pendanaan yang sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan.








