goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Panduan Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan APBN Sesuai Putusan MK

Nyaring JalungDiterbitkan 1 Agu 2026 - 00.18 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan APBN Sesuai Putusan MK
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki tahapan krusial dalam tata kelola pendanaannya menyusul adanya putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan hukum dari MK tersebut secara khusus menyoroti tata cara penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di mana alokasi dana untuk pelaksanaan program MBG harus segera ditata ulang oleh pihak-pihak terkait. Mahkamah Konstitusi secara resmi telah memutuskan bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis tersebut wajib dipisahkan dari pos anggaran pendidikan. Pemisahan alokasi pembiayaan ini menjadi landasan utama dan pedoman bagi pemerintah dalam merancang serta menyalurkan dana APBN ke depannya, sekaligus memastikan bahwa program pemenuhan gizi ini memiliki sumber pendanaan yang sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Dalam putusan yang dikeluarkan, Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan secara spesifik terkait batas waktu pelaksanaan dan larangan penggunaan dana tertentu oleh negara. Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan yang terdapat di dalam struktur APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG. Untuk mengimplementasikan perubahan skema pembiayaan yang mendasar tersebut, MK memberikan tenggat waktu yang mengikat bagi pemerintah. Secara rinci, anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan sepenuhnya dari anggaran pendidikan paling lambat pada tahun 2028. Adanya penetapan batas waktu maksimal hingga tahun 2028 ini memberikan panduan yang jelas bagi tata kelola keuangan negara untuk melakukan proses transisi dan penyesuaian postur APBN secara terukur.

Baca Juga

Malam Puncak Hoegeng Awards 2026, Kehadiran Tokoh, Kategori, dan Proses Seleksi

Malam Puncak Hoegeng Awards 2026, Kehadiran Tokoh, Kategori, dan Proses Seleksi

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan penggunaan dana pendidikan dalam APBN tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan teknis program turut memberikan respons resminya. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, telah buka suara mengenai arah langkah dan kebijakan instansinya ke depan pascaputusan hukum tersebut. Secara lugas, Sudaryono mengatakan bahwa BGN akan melaksanakan apa pun yang menjadi keputusan pemerintah nantinya. Sikap yang disampaikan ini menegaskan posisi institusional Badan Gizi Nasional yang akan mematuhi seluruh regulasi dan arahan strategis dari pemerintah terkait penyesuaian tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis.

Lebih lanjut, komitmen terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi ini juga ditekankan terlepas dari dinamika perubahan struktur anggaran APBN yang harus disesuaikan. Kepala BGN Sudaryono menyatakan secara tegas mengenai kesiapan penuh instansinya untuk menjalankan tugas pokok yang telah diamanatkan. Ia mengatakan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) siap melaksanakan program MBG berapa pun besaran anggaran yang nantinya diberikan oleh pemerintah. Pernyataan kesiapan ini menjadi indikator bahwa BGN memfokuskan seluruh kinerjanya pada kelancaran operasional program Makan Bergizi Gratis di lapangan, sementara urusan besaran alokasi dana akan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme penetapan anggaran oleh pemerintah pusat.

Baca Juga

Program Bahtra Peduli, Aksi Distribusi Sembako Rutin Setiap Hari Jumat di Sulawesi Tenggara

Program Bahtra Peduli, Aksi Distribusi Sembako Rutin Setiap Hari Jumat di Sulawesi Tenggara

Dengan ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban pemisahan anggaran paling lambat pada tahun 2028, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis kini memiliki landasan konstitusional yang lebih jelas mengenai batasan sumber pembiayaannya. Larangan mutlak terhadap penggunaan anggaran dana pendidikan dalam APBN untuk membiayai program MBG mengharuskan adanya penyesuaian alokasi pendanaan negara yang komprehensif. Di sisi lain, kesiapan operasional Badan Gizi Nasional di bawah kepemimpinan Kepala BGN Sudaryono untuk menjalankan program dengan alokasi dana berapa pun memberikan kepastian terkait operasional program ini. Pemerintah kini memiliki panduan yang tegas untuk merumuskan postur anggaran yang tepat guna memastikan program MBG tetap berjalan sesuai rencana.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalBGNSudaryonoMakan Bergizi GratisMahkamah KonstitusiAPBN

Berita Terbaru Lainnya

Antisipasi Pelaku Usaha Hadapi Dampak Perebutan Sumber Daya dan Isu Senjata Nuklir Global1 Agustus 2026 Hari Apa? Mengenal Makna dan Sejarah Girlfriend DayMalam Puncak Hoegeng Awards 2026, Kehadiran Tokoh, Kategori, dan Proses SeleksiCara Merespons Kondisi Darurat Orang Tenggelam Berdasarkan Insiden Sungai CiliwungProgram Bahtra Peduli, Aksi Distribusi Sembako Rutin Setiap Hari Jumat di Sulawesi TenggaraPengungkapan 769 Kasus Curanmor oleh Polda Metro Jaya dalam Operasi Berantas JayaAkses dan Jadwal Menghadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Lapangan MonasKronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap