goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Keselamatan

Menjaga Keselamatan di Perlintasan Kereta Api Tanpa Plang Berdasarkan Insiden Serdang Bedagai

Agus KusumaDiterbitkan 3 Agu 2026 - 01.39 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menjaga Keselamatan di Perlintasan Kereta Api Tanpa Plang Berdasarkan Insiden Serdang Bedagai
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Kecelakaan maut di perlintasan kereta api sebidang tanpa plang kembali terjadi dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa serta kerugian material. Peristiwa tragis ini menimpa sebuah kendaraan dump truk Mitsubishi tanpa nomor polisi yang tertemper Kereta Api Putri Deli. Insiden tersebut berlokasi di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Kejadian yang berlangsung pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB ini mengakibatkan pengemudi truk bernama Busito (56) meninggal dunia. Selain pengemudi truk, seorang penumpang kereta api yang bernama Viona Siahaan (21) turut menjadi korban dan mengalami luka bakar akibat air panas. Tragedi ini memberikan gambaran nyata sekaligus pelajaran penting mengenai langkah-langkah yang harus diperhatikan oleh setiap pengendara saat melintasi perlintasan kereta api tanpa plang.

Langkah pertama dan paling utama saat mendekati perlintasan sebidang tanpa plang adalah selalu memperhatikan pergerakan kereta api yang mungkin sedang melintas. Dalam insiden yang terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai tersebut, dump truk yang dikemudikan oleh Busito melaju dari arah Tangkahan Galian C menuju jalan besar. Ketika melintasi area perlintasan kereta api tanpa plang, pengemudi truk diduga kurang memperhatikan kedatangan KA Putri Deli. Kereta api penumpang tersebut diketahui datang dari arah Medan menuju Tebing Tinggi. Akibat kurangnya perhatian terhadap situasi di sekitar rel, bagian depan kereta api menabrak bak samping kiri dump truk dengan keras. Memastikan secara langsung bahwa tidak ada kereta yang mendekat dari kedua arah adalah tindakan wajib sebelum kendaraan menyeberangi rel.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
Baca Juga

Cara Damkar Jakarta Barat Bantu Proses Pemakaman Jenazah Obesitas di Kebon Jeruk

Cara Damkar Jakarta Barat Bantu Proses Pemakaman Jenazah Obesitas di Kebon Jeruk

Langkah selanjutnya bagi pengendara adalah memastikan pandangan ke arah rel benar-benar bersih dan memanfaatkan kondisi lingkungan sekitar dengan sebaik mungkin. Pada saat kecelakaan yang menimpa Busito terjadi, kondisi cuaca di lokasi kejadian dilaporkan cerah dan arus lalu lintas dalam keadaan sepi. Selain itu, berdasarkan laporan kepolisian, pandangan pengemudi ke arah rel sama sekali tidak terhalang oleh objek apa pun. Meskipun kondisi lingkungan sangat mendukung bagi pengemudi untuk melihat kedatangan kereta api, kelalaian dalam memanfaatkan pandangan yang tidak terhalang tersebut terbukti dapat berakibat sangat fatal. Oleh karena itu, setiap pengendara harus selalu menengok ke arah datangnya kereta secara saksama, meskipun cuaca sedang cerah dan jalanan terlihat sangat lengang.

Selain tingkat kewaspadaan yang tinggi di area perlintasan, setiap pengemudi juga diwajibkan untuk mematuhi aturan administrasi berkendara sebagai bagian dari standar keselamatan dasar di jalan raya. Dalam proses pemeriksaan pascakecelakaan di perlintasan Lingkungan Pasiran, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa pengemudi tidak membawa kelengkapan surat kendaraan. Polisi tidak menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah milik pengemudi dump truk Mitsubishi tersebut. Membawa SIM dan STNK yang sah merupakan bukti kesiapan, kompetensi, dan kelayakan seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Mengemudikan kendaraan tanpa dokumen resmi dan tanpa pelat nomor menunjukkan indikasi ketidaksiapan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain di sekitar jalur transportasi.

Baca Juga

Kisah Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Madura

Kisah Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Madura

Mengabaikan langkah-langkah kewaspadaan di perlintasan sebidang tanpa plang dapat menimbulkan dampak kecelakaan yang sangat merugikan bagi berbagai pihak. Akibat tertemper KA Putri Deli, pengemudi truk Busito mengalami luka robek di kepala, memar di dada, serta patah tangan kanan. Ia sempat dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis ke RS Melati Perbaungan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, penumpang kereta api yang merupakan warga Desa Ujung Aji, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Viona Siahaan, harus menjalani perawatan di RSU Melati Perbaungan akibat luka bakar. Kerugian material yang timbul dari kecelakaan ini pun ditaksir mencapai sekitar Rp 100 juta. Saat ini, personel Satlantas Polres Serdang Bedagai telah melakukan penanganan menyeluruh di lokasi, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pendataan korban, hingga berkoordinasi dengan Polsuska serta PT Jasa Raharja.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

keselamatan berkendaraperlintasan kereta apikecelakaan keretaSerdang BedagaiKA Putri Deli

Berita Terbaru Lainnya

Mempelajari Keamanan Siber Secara Otodidak dan Melaporkan Celah Sistem Secara LegalStrategi Membangun Paviliun Pameran Daerah Berkaca dari Pencapaian Deli SerdangKasus Keracunan MBG di Semarang, Penyebab dan Kebijakan Zero Tolerance BGNMemahami Hasil Final VNL 2026 Putra dan Kronologi Kemenangan PolandiaHasil Final VNL 2026 Putra, Polandia Raih Gelar Juara Usai Kalahkan Amerika SerikatDaftar Orang Terkaya di Dunia Juli 2026, Kekayaan Elon Musk TurunMenerapkan Strategi Investasi Kuantitatif ala Jim Simons di Pasar ModalStrategi PT Pollux Hotels Group Tbk Menghadapi Ketidakpastian Bisnis di Era Suku Bunga Tinggi

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap