Kecelakaan maut di perlintasan kereta api sebidang tanpa plang kembali terjadi dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa serta kerugian material. Peristiwa tragis ini menimpa sebuah kendaraan dump truk Mitsubishi tanpa nomor polisi yang tertemper Kereta Api Putri Deli. Insiden tersebut berlokasi di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Kejadian yang berlangsung pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB ini mengakibatkan pengemudi truk bernama Busito (56) meninggal dunia. Selain pengemudi truk, seorang penumpang kereta api yang bernama Viona Siahaan (21) turut menjadi korban dan mengalami luka bakar akibat air panas. Tragedi ini memberikan gambaran nyata sekaligus pelajaran penting mengenai langkah-langkah yang harus diperhatikan oleh setiap pengendara saat melintasi perlintasan kereta api tanpa plang.
Langkah pertama dan paling utama saat mendekati perlintasan sebidang tanpa plang adalah selalu memperhatikan pergerakan kereta api yang mungkin sedang melintas. Dalam insiden yang terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai tersebut, dump truk yang dikemudikan oleh Busito melaju dari arah Tangkahan Galian C menuju jalan besar. Ketika melintasi area perlintasan kereta api tanpa plang, pengemudi truk diduga kurang memperhatikan kedatangan KA Putri Deli. Kereta api penumpang tersebut diketahui datang dari arah Medan menuju Tebing Tinggi. Akibat kurangnya perhatian terhadap situasi di sekitar rel, bagian depan kereta api menabrak bak samping kiri dump truk dengan keras. Memastikan secara langsung bahwa tidak ada kereta yang mendekat dari kedua arah adalah tindakan wajib sebelum kendaraan menyeberangi rel.








