Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketegasannya dalam mengawasi aktivitas pasar keuangan tanah air. Hingga Juli 2026, lembaga regulator ini telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai akumulatif mencapai Rp91,09 miliar kepada para pelaku pasar modal yang terbukti melanggar ketentuan. Langkah penertiban ini diumumkan langsung oleh Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) secara virtual pada Selasa (4/8).
Dalam pemaparannya, Hasan Fawzi merinci bahwa tindakan tegas OJK tidak terbatas pada denda administratif saja. Penegakan hukum di sektor pasar modal ini juga melibatkan berbagai sanksi berat lainnya. Sepanjang periode tersebut, OJK telah menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin usaha dan satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar Distributor (STTD). Selain itu, terdapat enam sanksi pembekuan izin, sembilan sanksi peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis yang ditujukan kepada pihak-pihak yang secara sah terbukti melanggar aturan di sektor pasar modal.








