goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Menelusuri Kronologi dan Jejak Perjalanan Jesslyn Wijaya dari Jakarta hingga Bangkok

Iswan TandirerungDiterbitkan 1 Agu 2026 - 00.18 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menelusuri Kronologi dan Jejak Perjalanan Jesslyn Wijaya dari Jakarta hingga Bangkok
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kasus dugaan hilangnya atau dibawanya atlet golf putri, Jesslyn Wijaya, dari sebuah restoran di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, membutuhkan penelusuran fakta yang cermat dari pihak berwenang. Kepolisian terus berupaya merangkai kejadian sebenarnya berdasarkan bukti dan saksi yang ada di lapangan. Untuk mengetahui perkembangan kasus ini secara utuh, masyarakat perlu mencermati urutan kejadian serta tindakan kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memahami kronologi dan jejak perjalanan Jesslyn Wijaya sejak dari Jakarta hingga akhirnya diketahui berada di Bangkok, Thailand.

Langkah pertama dalam merunut kasus ini adalah melihat titik awal kejadian di ibu kota. Peristiwa bermula ketika Jesslyn Wijaya dilaporkan dibawa oleh sejumlah orang pada tanggal 13 Juli 2026. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah restoran yang berlokasi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Pada awalnya, terdapat laporan yang menyebutkan bahwa atlet golf putri ini dibawa oleh empat hingga lima orang. Informasi ini mendorong pihak kepolisian, khususnya

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
Polres Metro Jakarta Pusat
, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam di tempat kejadian perkara. Fakta awal dari lokasi ini menjadi dasar bagi penyidik untuk memetakan ke mana Jesslyn pergi selanjutnya.

Langkah kedua adalah mencermati temuan polisi terkait pihak-pihak yang membawa Jesslyn Wijaya. Penyelidikan oleh pihak berwajib mengungkap fakta baru bahwa orang-orang yang membawa Jesslyn dari Mangga Besar tidak bertindak sendiri. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa kelompok yang terdiri dari empat hingga lima orang tersebut bergerak karena disuruh oleh ibu kandung Jesslyn. Atas instruksi sang ibu, mereka membawa Jesslyn dari Jakarta menuju kota Semarang. Fakta ini sangat penting karena mengubah arah penyelidikan dari dugaan keterlibatan pihak luar menjadi urusan yang melibatkan pihak keluarga terdekat.

Baca Juga

Pengungkapan 769 Kasus Curanmor oleh Polda Metro Jaya dalam Operasi Berantas Jaya

Pengungkapan 769 Kasus Curanmor oleh Polda Metro Jaya dalam Operasi Berantas Jaya

Langkah ketiga adalah memetakan rute perjalanan lanjutan setelah Jesslyn berada di wilayah Semarang. Dari temuan penyidik kepolisian, perjalanan atlet golf putri ini ternyata tidak berhenti di dalam negeri saja. Jesslyn diketahui dibawa menuju Bandara Ahmad Yani di Semarang untuk melakukan penerbangan internasional. Rute penerbangan tersebut dimulai dengan tujuan keberangkatan ke Malaysia. Setelah tiba di Malaysia, perjalanan dilanjutkan kembali menggunakan pesawat udara hingga akhirnya Jesslyn tiba di Bangkok, Thailand. Kepolisian juga memastikan bahwa dalam perjalanan udara ke luar negeri tersebut, Jesslyn tidak sendirian, melainkan terbang secara bersama-sama dengan ibu dan tantenya.

Langkah keempat untuk memahami kasus ini secara komprehensif adalah mengetahui dasar hukum yang digunakan kepolisian. AKBP Roby Heri Saputra menegaskan bahwa polisi belum bisa memastikan apakah kejadian di Mangga Besar merupakan tindak pidana penculikan atau bukan. Penentuan status hukum ini sangat bergantung pada kondisi Jesslyn selama perjalanan. Apabila Jesslyn ternyata tidak keberatan, ikut ke Semarang, hingga melanjutkan perjalanan ke Bangkok dengan kesadarannya sendiri, maka tidak ada unsur pidana. Syarat utamanya adalah perjalanan tersebut harus dilakukan tanpa adanya paksaan, baik secara fisik maupun psikologi.

Baca Juga

Akses dan Jadwal Menghadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Lapangan Monas

Akses dan Jadwal Menghadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Lapangan Monas

Langkah kelima atau tahap terakhir dari panduan ini adalah mengikuti proses verifikasi akhir yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Untuk memastikan apakah ada unsur paksaan atau tidak, polisi memerlukan keterangan langsung dari Jesslyn Wijaya. Saat ini, pihak penyidik telah berhasil mendapatkan sebuah video testimoni dari sang atlet. Namun, untuk menggali informasi lebih dalam dan memastikan kebenaran secara interaktif, kepolisian telah menjadwalkan komunikasi langsung melalui platform Zoom atau panggilan video. Agenda komunikasi jarak jauh ini dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Keterangan dari panggilan video inilah yang akan menjadi penentu akhir dari status penyelidikan kasus tersebut.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polres Metro Jakarta PusatJesslyn WijayaRoby Heri SaputraMangga BesarBangkok

Berita Terbaru Lainnya

Antisipasi Pelaku Usaha Hadapi Dampak Perebutan Sumber Daya dan Isu Senjata Nuklir Global1 Agustus 2026 Hari Apa? Mengenal Makna dan Sejarah Girlfriend DayMalam Puncak Hoegeng Awards 2026, Kehadiran Tokoh, Kategori, dan Proses SeleksiCara Merespons Kondisi Darurat Orang Tenggelam Berdasarkan Insiden Sungai CiliwungProgram Bahtra Peduli, Aksi Distribusi Sembako Rutin Setiap Hari Jumat di Sulawesi TenggaraPengungkapan 769 Kasus Curanmor oleh Polda Metro Jaya dalam Operasi Berantas JayaAkses dan Jadwal Menghadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Lapangan MonasKronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap