Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa sebanyak 18 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) masih berada dalam proses likuidasi hingga akhir Juni 2026. Langkah penanganan ini menjadi salah satu fokus utama dalam menjaga stabilitas sektor keuangan mikro di Indonesia. Dari total bank yang sedang ditangani tersebut, delapan di antaranya merupakan bank yang izin usahanya baru dicabut sepanjang semester pertama tahun 2026. Sementara itu, jika diakumulasikan hingga akhir Juli 2026, jumlah BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut telah bertambah menjadi 10 bank.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Senin (3/8). Selain memaparkan jumlah bank yang sedang dalam penanganan, pihak LPS juga mengonfirmasi keberhasilan menyelesaikan proses likuidasi terhadap tujuh BPR/BPRS sepanjang semester I 2026. Pembenahan ini dilakukan secara teratur guna memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.








