goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Ekonomi

Lembaga Penjamin Simpanan Tangani Likuidasi 18 BPR dan BPRS hingga Juni 2026

Nyaring JalungDiterbitkan 4 Agu 2026 - 15.24 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Lembaga Penjamin Simpanan Tangani Likuidasi 18 BPR dan BPRS hingga Juni 2026
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa sebanyak 18 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) masih berada dalam proses likuidasi hingga akhir Juni 2026. Langkah penanganan ini menjadi salah satu fokus utama dalam menjaga stabilitas sektor keuangan mikro di Indonesia. Dari total bank yang sedang ditangani tersebut, delapan di antaranya merupakan bank yang izin usahanya baru dicabut sepanjang semester pertama tahun 2026. Sementara itu, jika diakumulasikan hingga akhir Juli 2026, jumlah BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut telah bertambah menjadi 10 bank.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Senin (3/8). Selain memaparkan jumlah bank yang sedang dalam penanganan, pihak LPS juga mengonfirmasi keberhasilan menyelesaikan proses likuidasi terhadap tujuh BPR/BPRS sepanjang semester I 2026. Pembenahan ini dilakukan secara teratur guna memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai situasi ini, berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban penting terkait proses likuidasi BPR dan BPRS oleh LPS.

Mengapa banyak BPR dan BPRS yang harus dilikuidasi oleh LPS?

Sebagian besar BPR dan BPRS yang masuk ke dalam proses resolusi dan likuidasi oleh LPS mengalami masalah mendasar pada sisi operasional dan kepatuhan. Menurut data yang dipaparkan LPS, mayoritas bank tersebut terpaksa dilikuidasi akibat lemahnya tata kelola perusahaan, adanya persengketaan internal di dalam manajemen atau kepemilikan bank, serta pelanggaran terhadap berbagai ketentuan perbankan yang berlaku. Masalah-masalah internal inilah yang kemudian mengikis kesehatan finansial bank hingga akhirnya tidak dapat diselamatkan lagi dan izin usahanya dicabut oleh otoritas pengawas.

Baca Juga

Mengapa Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Menyebut Dirinya Menteri Paling Kurang Beruntung di Dunia?

Mengapa Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Menyebut Dirinya Menteri Paling Kurang Beruntung di Dunia?

Bagaimana perkembangan terbaru dari proses likuidasi bank-bank tersebut?

Hingga akhir Juni 2026, tercatat masih ada 18 BPR dan BPRS yang berada dalam penanganan intensif tim likuidasi LPS. Dari jumlah tersebut, delapan bank kehilangan izin usahanya pada rentang waktu Januari hingga Juni 2026. Dinamika ini terus bergerak, di mana data terbaru menunjukkan bahwa jumlah BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya bertambah menjadi 10 bank per akhir Juli 2026. Di sisi lain, kinerja penyelesaian likuidasi juga terus berjalan, terbukti dengan rampungnya proses likuidasi untuk tujuh BPR/BPRS pada paruh pertama tahun ini.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan LPS untuk menuntaskan likuidasi satu bank?

Proses pembubaran badan hukum dan pemberesan aset bank yang dilikuidasi membutuhkan waktu yang tidak singkat demi memastikan keadilan bagi semua pihak. LPS mencatat bahwa rata-rata waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh tahapan likuidasi bagi 18 BPR/BPRS yang tersisa tersebut adalah sekitar 21 bulan. Durasi ini mencakup inventarisasi aset, penjualan aset yang tersisa, hingga penyelesaian kewajiban-kewajiban bank kepada para kreditur dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga

Strategi Memilih Emas Batangan Saat Harga Antam Turun ke Rp2,603 Juta

Strategi Memilih Emas Batangan Saat Harga Antam Turun ke Rp2,603 Juta

Bagaimana nasib uang nasabah yang disimpan di BPR atau BPRS yang dilikuidasi?

Nasabah tidak perlu cemas karena LPS memiliki mekanisme perlindungan simpanan yang dirancang untuk mengembalikan dana masyarakat dengan cepat. LPS kini telah mempercepat pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. Berdasarkan data operasional terbaru, sebanyak 70 persen dari total rekening nasabah yang berhak menerima penjaminan sudah dibayarkan dalam waktu lima hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha bank yang bersangkutan. Langkah percepatan ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional, khususnya di tingkat daerah.

Apa saja langkah antisipasi yang dapat dilakukan nasabah untuk memastikan simpanannya aman?

Nasabah diimbau untuk selalu memastikan bahwa simpanan mereka memenuhi syarat penjaminan LPS. Hal ini mencakup kesesuaian suku bunga yang diterima agar tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan serta memastikan bahwa dana tersebut benar-benar tercatat dalam pembukuan bank. Selain itu, nasabah juga diharapkan tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet yang dapat mengganggu likuiditas lembaga keuangan tempat mereka menyimpan dana.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

LPSLikuidasi BankBPRBPRS

Berita Terbaru Lainnya

Koalisi Malaysia Memanas, DAP Gelar Pemungutan Suara Penentu Posisi Kabinet Anwar IbrahimMengapa Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Menyebut Dirinya Menteri Paling Kurang Beruntung di Dunia?Strategi GOTO Memperkuat Lini Bisnis Gojek dan Fintech pada 2026Starvision Siapkan Peluncuran Satelit Lampung-1 dari Lepas Pantai ShandongPemanfaatan Data Kependudukan untuk Kebijakan Pemerintah DaerahFestival Colour of Indonesia Wadahi Kreativitas Seni Anak di Habitat ParkUsulan Ketum Peradin dalam RUU Perampasan Aset jika Terjadi Salah SitaDentuman Keras di GI Gandul dan Pemadaman Listrik di Jakarta-Tangsel, Apa yang Terjadi?

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap