goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum dan Kriminal

Kronologi Kasus Pembacokan Petugas Valet oleh Penagih Utang di Surabaya

Togar PanjaitanDiterbitkan 1 Agu 2026 - 06.17 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kronologi Kasus Pembacokan Petugas Valet oleh Penagih Utang di Surabaya
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Polrestabes Surabaya secara resmi telah menetapkan satu orang untuk masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau yang biasa disebut sebagai buronan. Status buronan ini ditetapkan dalam kasus pembacokan yang dilakukan oleh seorang penagih utang terhadap seorang petugas valet. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Penanganan perkara ini terus berjalan seiring dengan penyerahan diri salah satu pihak yang terlibat. Seorang pelaku berinisial SL yang berusia 36 tahun diketahui telah menyerahkan diri ke Mapolrestabes Surabaya pada hari Minggu (26/7). Proses pengusutan kasus kekerasan di area publik ini berada di bawah pimpinan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan. Detail mengenai rangkaian kejadian ini juga telah disampaikan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
Peristiwa ini bermula dari upaya penarikan sebuah kendaraan roda empat. Berdasarkan kronologi kejadian, SL mengetahui keberadaan sebuah mobil Suzuki Karimun Wagon R GL MT dengan nomor polisi W 1508 AW. Mobil tersebut terparkir di area tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat pada hari Sabtu (25/7) sekitar pukul 03.15 WIB. Tersangka SL memiliki niat untuk menarik kendaraan tersebut karena mobil itu diketahui menunggak pembayaran angsuran di salah satu bank swasta. Dalam upayanya untuk melakukan penarikan kendaraan, tersangka tidak datang seorang diri. Tersangka mengajak serta teman-temannya, yakni saudara P, saudara J, dan saudara M. Setibanya di lokasi, kelompok penagih utang ini kemudian menanyakan status kendaraan tersebut kepada pihak sekuriti yang sedang bertugas di area parkir.

Pertanyaan dari pihak tersangka kemudian dijawab oleh sekuriti yang berjaga. Pihak keamanan menginformasikan bahwa mobil Suzuki Karimun Wagon R GL MT tersebut dibawa oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang merupakan tim DJ H.C.I. Setelah mendapatkan jawaban dari sekuriti, situasi di area parkir justru memanas. Interaksi yang terjadi berujung pada cekcok mulut antara pihak penagih utang dengan pekerja di sekitar lokasi. Ketegangan semakin memuncak ketika empat orang tukang parkir mendekati posisi tersangka. Cekcok mulut tersebut akhirnya berubah menjadi perkelahian fisik yang melibatkan aksi saling pukul antara pihak tersangka dan para tukang parkir.

Baca Juga

Kehadiran Mobil Listrik Leapmotor B10 dan C10 di Pasar Otomotif Indonesia

Kehadiran Mobil Listrik Leapmotor B10 dan C10 di Pasar Otomotif Indonesia

Dalam perkelahian fisik awal tersebut, kelompok penagih utang merasa kalah jumlah menghadapi para pekerja di lokasi. SL bersama rekan-rekannya memutuskan untuk mundur sejenak dari area pertikaian. Saat mundur, SL sempat merekam perkelahian yang terjadi dan mengirimkan rekaman tersebut kepada rekan-rekannya yang lain. Eskalasi konflik kemudian meningkat tajam ketika SL dan rekannya mengambil parang. Senjata tajam tersebut rupanya telah disiapkan sebelumnya di dalam bagasi mobil. Senjata tajam berupa parang itu kemudian digunakan oleh SL dan rekannya untuk menyerang petugas valet di area tempat hiburan malam tersebut.

Serangan bersenjata tajam ini menimbulkan sejumlah korban di lokasi kejadian. Sebanyak tiga orang dilaporkan mengalami luka-luka akibat insiden pembacokan tersebut. Korban luka terdiri dari dua orang petugas valet dan satu orang yang berasal dari pihak pelaku sendiri. Berdasarkan keterangan, korban dari pihak pelaku tersebut terluka akibat terkena senjata tajam yang dibawa oleh SL. Setelah kejadian pembacokan selesai, tersangka berupaya menghilangkan jejak. Senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban dibuang, begitu juga dengan baju kaus warna merah yang dikenakan oleh tersangka turut dibuang di Sungai Gunungsari.

Baca Juga

Langkah Tepat Membaca Informasi Gempa Tektonik di Seram Bagian Timur

Langkah Tepat Membaca Informasi Gempa Tektonik di Seram Bagian Timur

Dampak dari insiden kekerasan ini tidak berhenti pada jatuhnya korban luka, melainkan memicu reaksi lanjutan dari masyarakat. Sekelompok massa sempat bergerak dan menggeruduk markas penagih utang yang terletak di Jalan Teuku Umar. Pergerakan massa yang berniat melakukan aksi balasan ini berlangsung pada hari Sabtu (25/7) malam hingga berlanjut ke hari Minggu (26/7) dini hari. Meskipun demikian, eskalasi konflik yang lebih luas berhasil dihindari. Aksi penggerudukan markas penagih utang tersebut berhasil dicegah oleh personel Polrestabes Surabaya yang bersiaga di lokasi.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumSurabayaPolrestabes SurabayaPenagih UtangDPO

Berita Terbaru Lainnya

VandS Clinic Seoul Sediakan Diskon Langsung Pengganti Tax Refund bagi WisatawanPelatihan Calon Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Telan Anggaran Rp 1 TriliunKehadiran Mobil Listrik Leapmotor B10 dan C10 di Pasar Otomotif IndonesiaLangkah Tepat Membaca Informasi Gempa Tektonik di Seram Bagian TimurKrisis Migrasi Ceuta, Dinamika Perbatasan Spanyol-Maroko dan Dampaknya bagi Uni EropaDaftar Harga BBM Pertamina Mulai 1 Agustus 2026 dan Penyesuaian PertamaxCara Membandingkan Harga dan Mengatur Anggaran BBM BP dan Pertamina per 1 Agustus 2026Memahami PSAK 117 dan Cara Baru Menilai Kinerja Perusahaan Asuransi

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap