Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkoba yang kedapatan membawa barang narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap kurir bernama Abdul Muid alias Dul ini berlangsung di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Pekalongan, Jawa Tengah, pada hari Sabtu, 25 Juli 2026. Operasi penangkapan ini merupakan hasil dari pelacakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap pergerakan pelaku dari Jakarta. Untuk mengetahui bagaimana pihak kepolisian menjalankan operasi ini, berikut adalah tahapan dan kronologi penangkapan berdasarkan penjelasan dari Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Langkah pertama dalam operasi ini dimulai dari pengumpulan informasi dan pemantauan awal. Tim 1 Narkotika Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang memiliki paket sabu-sabu dan hendak membawa barang tersebut dari Jakarta menuju Surabaya. Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian langsung bergerak untuk melakukan pengawasan terhadap target operasi. Pada Sabtu malam, petugas mendeteksi keberadaan target yang sedang berada di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur. Di lokasi ini, polisi terus memantau pergerakan Abdul Muid sebelum ia menaiki transportasi antar kota.








