goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Kronologi dan Taktik Polisi Menangkap Kurir Sabu di Rest Area Tol Pekalongan

Joko PrabowoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 00.13 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kronologi dan Taktik Polisi Menangkap Kurir Sabu di Rest Area Tol Pekalongan
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkoba yang kedapatan membawa barang narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap kurir bernama Abdul Muid alias Dul ini berlangsung di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Pekalongan, Jawa Tengah, pada hari Sabtu, 25 Juli 2026. Operasi penangkapan ini merupakan hasil dari pelacakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap pergerakan pelaku dari Jakarta. Untuk mengetahui bagaimana pihak kepolisian menjalankan operasi ini, berikut adalah tahapan dan kronologi penangkapan berdasarkan penjelasan dari Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Langkah pertama dalam operasi ini dimulai dari pengumpulan informasi dan pemantauan awal. Tim 1 Narkotika Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang memiliki paket sabu-sabu dan hendak membawa barang tersebut dari Jakarta menuju Surabaya. Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian langsung bergerak untuk melakukan pengawasan terhadap target operasi. Pada Sabtu malam, petugas mendeteksi keberadaan target yang sedang berada di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur. Di lokasi ini, polisi terus memantau pergerakan Abdul Muid sebelum ia menaiki transportasi antar kota.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Langkah kedua adalah proses pembuntutan atau pelacakan rute perjalanan darat yang digunakan oleh pelaku. Setelah melakukan pengawasan di Terminal Pulogebang, tim kepolisian mendapati bahwa target bergerak menggunakan transportasi umum, yakni Bus Sinar Jaya dengan nomor polisi L 7126 UB, yang melaju ke arah Surabaya. Mengetahui hal tersebut, petugas tidak langsung melakukan penyergapan di dalam bus, melainkan memilih untuk melakukan pembuntutan terhadap bus tersebut di sepanjang jalur tol. Penguntitan ini dilakukan secara cermat agar target tidak menyadari bahwa pergerakannya sedang diawasi secara ketat oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga

Antisipasi Pelaku Usaha Hadapi Dampak Perebutan Sumber Daya dan Isu Senjata Nuklir Global

Antisipasi Pelaku Usaha Hadapi Dampak Perebutan Sumber Daya dan Isu Senjata Nuklir Global

Langkah ketiga merupakan eksekusi penangkapan yang dilakukan di area peristirahatan tol. Kesempatan bagi petugas kepolisian tiba ketika bus yang ditumpangi oleh target memasuki wilayah Pekalongan. Sampai dengan pukul 02.00 WIB, Bus Sinar Jaya tersebut berbelok dan memasuki Rest Area 338A Tol Pekalongan dengan tujuan untuk mengisi bahan bakar. Petugas segera memanfaatkan waktu pemberhentian ini untuk mendekati dan mengeksekusi target. Dalam penyergapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan Abdul Muid. Hasilnya, petugas menemukan satu kantong plastik yang diduga berisi sabu-sabu di dalam tas ransel berwarna hitam milik pelaku. Berat barang bukti sabu-sabu tersebut ditaksir mencapai 100 gram.

Langkah keempat berfokus pada interogasi dan penelusuran jaringan pengedar narkoba. Setelah penangkapan, polisi memeriksa alat komunikasi pelaku dan mendapati bahwa media komunikasi yang digunakan untuk transaksi adalah aplikasi Zangi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdul Muid mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Iwan Sebastian alias Koh Iwan. Koh Iwan diketahui merupakan seorang residivis yang pernah mendekam di Lapas Narkotika Cipinang bersama Abdul Muid pada periode tahun 2019 hingga 2025. Narkotika jenis sabu-sabu ini rencananya akan dibawa dan dijual oleh Abdul Muid di daerah Bangkalan, Madura. Menurut catatan kepolisian, Abdul Muid sudah dua kali bekerja mengedarkan sabu di wilayah Madura.

Baca Juga

1 Agustus 2026 Hari Apa? Mengenal Makna dan Sejarah Girlfriend Day

1 Agustus 2026 Hari Apa? Mengenal Makna dan Sejarah Girlfriend Day

Langkah kelima adalah pengamanan barang bukti secara menyeluruh dan penerapan pasal pidana. Dalam operasi di Rest Area 338A Tol Pekalongan ini, tim Dittipidnarkoba Mabes Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi satu buah tas ransel berwarna hitam, satu buah plastik diduga berisikan sabu-sabu dengan taksiran 100 gram, serta dua unit telepon seluler, yaitu satu buah handphone Vivo Y27 dan satu buah handphone Vivo Y36. Atas perbuatannya, Abdul Muid dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dikenakan Subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim Polrisabu-sabuTol Pekalongankurir narkobakronologi penangkapan

Berita Terbaru Lainnya

Antisipasi Pelaku Usaha Hadapi Dampak Perebutan Sumber Daya dan Isu Senjata Nuklir Global1 Agustus 2026 Hari Apa? Mengenal Makna dan Sejarah Girlfriend DayMalam Puncak Hoegeng Awards 2026, Kehadiran Tokoh, Kategori, dan Proses SeleksiCara Merespons Kondisi Darurat Orang Tenggelam Berdasarkan Insiden Sungai CiliwungProgram Bahtra Peduli, Aksi Distribusi Sembako Rutin Setiap Hari Jumat di Sulawesi TenggaraPengungkapan 769 Kasus Curanmor oleh Polda Metro Jaya dalam Operasi Berantas JayaAkses dan Jadwal Menghadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Lapangan MonasKronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap