Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa untuk penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021-2023. Penahanan ini menandai babak baru setelah penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya. Tindakan rasuah dalam proyek penempatan iklan ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp 223,6 miliar.
Langkah penahanan dilakukan penyidik KPK terhadap empat orang yang berasal dari internal Bank BJB serta pihak swasta pengendali agensi iklan. Keempat tersangka tersebut adalah WH, ID, SHD, dan SJK. Tersangka WH atau Widi Hartoto merupakan Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB yang juga mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024, sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. ID (Ikin Asikin Dulmanan) merupakan Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri, pemilik PT AM, sekaligus pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. SHD (Suhendrik) bertindak sebagai Direktur PT WBSE serta pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress. Terakhir, SJK (Elang Sophan Jaya Kusuma) merupakan Komisaris PT CKSB yang mengendalikan agensi Cipta Karya Sukses Bersama.








