goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Kasus Izin Tinggal WNA

Ding BalangDiterbitkan 4 Agu 2026 - 22.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Kasus Izin Tinggal WNA
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak aktif dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil demi mengumpulkan barang bukti tambahan terkait dengan dugaan kasus pemerasan pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) serta dugaan penerimaan gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2026.

Proses penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan tersebut berlangsung cukup lama dan baru dinyatakan selesai sekitar pukul 18.00, tepat setelah waktu ibadah Magrib. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi aktivitas penggeledahan yang dilakukan oleh timnya di lokasi tersebut. Sebelum menyasar wilayah Jakarta Selatan, penyidik KPK juga telah melangsungkan serangkaian penggeledahan di wilayah lain. Pada tanggal 17 hingga 19 Juni 2026, tim penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor biro jasa di Bali, PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari penggeledahan di Bali tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang dinilai memiliki kaitan erat dengan perkara ini.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Kasus ini pertama kali terungkap ke publik melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 2 dan 3 Juni 2026. Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan sebanyak 18 orang. Salah satu dari pihak yang diamankan adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, yang menyerahkan diri kepada penyidik. Dari pengembangan penyelidikan pasca-OTT, KPK berhasil mengamankan aset-aset bernilai ekonomis tinggi yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi. Total nilai barang bukti yang disita penyidik mencapai Rp17,5 miliar. Aset tersebut terdiri atas 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo yang tersimpan di dalam rekening bank serta rekening aset kripto, dan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing.

Berikut adalah rangkuman pertanyaan dan jawaban untuk memahami lebih lanjut mengenai perkembangan kasus penindakan KPK di lingkungan imigrasi ini.

Apa sebenarnya tujuan utama dari penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan?

Baca Juga

Peluang Indonesia Menjadi Hub Kendaraan Listrik di Asean dan Proyeksi Pasar 2026

Peluang Indonesia Menjadi Hub Kendaraan Listrik di Asean dan Proyeksi Pasar 2026

Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti tambahan. Bukti-bukti ini diperlukan untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi yang terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2026.

Siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini?

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini. Seluruh tersangka kini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Para tersangka tersebut adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, dan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Selain itu, terdapat dua Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal yaitu Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Tersangka lainnya adalah Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (2024-2025) dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat (2025-2026), Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Bagaimana kronologi awal mula pengungkapan kasus pemerasan izin tinggal ini?

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh KPK pada tanggal 2 sampai 3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim yang akhirnya menyerahkan diri. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan KPK.

Baca Juga

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

Apa saja bentuk barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik KPK?

Hingga saat ini, total barang bukti yang berhasil disita oleh KPK diperkirakan bernilai Rp17,5 miliar. Barang bukti yang disita tersebut meliputi aset fisik berupa 7 unit mobil, 15 unit motor, dan 11 unit sepeda. KPK juga menyita aset non-fisik berupa saldo yang tersimpan di dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah uang tunai dalam mata uang asing. Di samping itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen fisik dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dari hasil penggeledahan di Bali dan Jakarta.

Pasal hukum apa yang disangkakan kepada para tersangka dalam perkara ini?

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKSilmy KarimImigrasi Jakarta SelatanKorupsi Izin Tinggal

Berita Terbaru Lainnya

Alasan Donald Trump Mengkritik Keuntungan Chevron dan ExxonMobil Saat Harga Energi NaikPeluang Indonesia Menjadi Hub Kendaraan Listrik di Asean dan Proyeksi Pasar 2026KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU PertaminaDugaan Pemotongan TPP ASN Kuansing oleh Suhardiman Amby dan Perkembangan Penyidikan KPKSineas Muda Indonesia Asah Kreativitas Lewat Mentoring Film Vertikal IMDE dan Frans Seda FoundationPencopotan 137 Kepala SPPG oleh Badan Gizi Nasional, Penyebab dan Wilayah TerdampakPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Keabsahan Kepemimpinan PPP Hasil Muktamar XPeluang Sumatera Utara Menjadi Pusat Mode Indonesia Melalui Wastra Tradisional

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap