Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak aktif dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil demi mengumpulkan barang bukti tambahan terkait dengan dugaan kasus pemerasan pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) serta dugaan penerimaan gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2026.
Proses penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan tersebut berlangsung cukup lama dan baru dinyatakan selesai sekitar pukul 18.00, tepat setelah waktu ibadah Magrib. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi aktivitas penggeledahan yang dilakukan oleh timnya di lokasi tersebut. Sebelum menyasar wilayah Jakarta Selatan, penyidik KPK juga telah melangsungkan serangkaian penggeledahan di wilayah lain. Pada tanggal 17 hingga 19 Juni 2026, tim penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor biro jasa di Bali, PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari penggeledahan di Bali tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang dinilai memiliki kaitan erat dengan perkara ini.








