goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Ekonomi

Kinerja Sektor Asuransi dan Dana Pensiun Juni 2026 Menurut OJK

Joko PrabowoDiterbitkan 4 Agu 2026 - 18.33 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kinerja Sektor Asuransi dan Dana Pensiun Juni 2026 Menurut OJK
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis laporan kinerja terbaru mengenai industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) untuk periode Juni 2026. Data ini menunjukkan dinamika yang bervariasi di berbagai subsektor keuangan non-bank tersebut. Sebagian sektor mencatatkan pertumbuhan yang positif, sementara sebagian lainnya mengalami kontraksi. OJK juga terus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan permodalan serta menindak aktivitas tanpa izin demi menjaga stabilitas industri di Indonesia.

Bagaimana kondisi pertumbuhan aset dan premi di sektor asuransi

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup
komersial dan non-komersial saat ini?

Secara keseluruhan, total aset industri asuransi per Juni 2026 mencapai Rp1.184,72 triliun, atau tumbuh sebesar 1,86% secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan ini terutama didorong oleh sektor asuransi komersial yang asetnya menyentuh angka Rp967,7 triliun, meningkat 2,97% yoy. Akumulasi pendapatan premi asuransi komersial hingga Juni 2026 terkumpul sebanyak Rp270 triliun, tumbuh 2,84% yoy. Namun, terdapat perbedaan kinerja di dalam subsektor ini. Pendapatan premi asuransi jiwa naik 8% yoy menjadi Rp94,83 triliun. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi justru terkontraksi 3,34% yoy menjadi Rp76,15 triliun. Penurunan juga terjadi pada asuransi non-komersial yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta asuransi untuk ASN, TNI, dan Polri. Total aset kelompok non-komersial ini tercatat sebesar Rp216,97 triliun, mengalami kontraksi 2,8% yoy.

Bagaimana perkembangan aset pada sektor dana pensiun dan industri penjaminan?

Baca Juga

Kinerja Keuangan Positif InfraNexia Perkuat Fondasi Infrastruktur Digital Nasional

Kinerja Keuangan Positif InfraNexia Perkuat Fondasi Infrastruktur Digital Nasional

Total aset di sektor dana pensiun tumbuh sebesar 6,47% yoy hingga mencapai Rp1.680,57 triliun. Kenaikan ini ditopang oleh aset pensiun wajib yang mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta Tabungan Hari Tua ASN, TNI, dan Polri yang tumbuh 7,26% yoy menjadi Rp1.273,24 triliun. Sementara itu, aset dana pensiun sukarela juga tumbuh 4,0% yoy menjadi Rp407 triliun. Pertumbuhan ini sejalan dengan iuran pensiun yang per Mei 2026 tercatat tumbuh 4,94% yoy. Kondisi sebaliknya terjadi pada industri penjaminan. Sektor ini justru terkontraksi 3,05% yoy menjadi Rp45 triliun pada Juni 2026. Angka tersebut melanjutkan tren kontraksi sebesar 2,95% yoy yang tercatat pada Mei 2026.

Berapa banyak perusahaan yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan bagaimana status pengawasan OJK?

Terkait pemenuhan modal minimum, OJK mencatat sebagian besar pelaku industri telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama. Pada sektor asuransi dan reasuransi per Juni 2026, sebanyak 120 dari total 144 perusahaan atau 83,3% telah memenuhi standar tersebut. Di sektor penjaminan, tingkat kepatuhannya mencapai 79%, dengan 18 dari 24 perusahaan telah memenuhi batas minimum ekuitas yang dipersyaratkan. Di sisi lain, hingga 27 Juli 2026, OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun. Pengawasan ini dilakukan demi melindungi kepentingan pemegang polis maupun peserta.

Apa saja regulasi baru dan tindakan tegas yang sedang diberlakukan oleh regulator?

Baca Juga

Kemitraan Bank Mandiri Taspen dan IPB University Perkuat Literasi Keuangan Kampus

Kemitraan Bank Mandiri Taspen dan IPB University Perkuat Literasi Keuangan Kampus

OJK saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai tata kelola perusahaan yang baik untuk sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun. Selain itu, terkait implementasi PSAK 117, OJK memutuskan untuk memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan semester pertama dari semula paling lambat 31 Juli menjadi 31 Agustus 2026. Regulator juga telah melakukan pendalaman terhadap 15 entitas yang diduga menjalankan aktivitas pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin OJK. Sepanjang semester pertama tahun 2026, OJK juga telah membatalkan 3 Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen asuransi terkait dugaan tindak pidana penyelenggaraan asuransi tanpa izin.

Bagaimana aturan terbaru mengenai pembayaran manfaat dana pensiun bagi peserta?

Berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner (ADK), pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari pesangon, atau manfaat bagi janda, duda, maupun anak, kini dapat dilakukan secara berkala maupun sekaligus. Sebelum melaksanakan pembayaran manfaat pensiun tersebut, pihak penyelenggara dana pensiun wajib terlebih dahulu mendapatkan pengesahan perubahan peraturan dana pensiun dari OJK.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Otoritas Jasa KeuanganKeuangandana pensiunAsuransi

Berita Terbaru Lainnya

Kinerja Keuangan Positif InfraNexia Perkuat Fondasi Infrastruktur Digital NasionalRealisasi KUR Bank Mandiri Semester I 2026 Capai Rp21,41 Triliun untuk Ratusan Ribu UMKMPresiden Prabowo Instruksikan Menteri ESDM Atasi Tiga Isu Utama Sektor EnergiKecelakaan di Tol Cipali KM 78, Anggota DPRD Tangerang Selatan Ahmad Andi Wibowo Meninggal DuniaKAI Larang Penggunaan Sisi Rel untuk Liga Aspal di Menteng JayaKemitraan Bank Mandiri Taspen dan IPB University Perkuat Literasi Keuangan KampusOtoritas Jasa Keuangan Jatuhkan Sanksi Denda Rp 91,09 Miliar di Sektor Pasar ModalBank BUMN Pimpin Laju Kredit Nasional per Juni 2026

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Rangkaian Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Menyambut HUT ke-81 RI

Nasional

Rangkaian Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Menyambut HUT ke-81 RI

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap