Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas demi menegakkan ketentuan dan melindungi konsumen di sektor jasa keuangan Indonesia. Dalam perkembangan terbaru, lembaga pengawas ini telah menjatuhkan sanksi denda administratif dengan nilai total mencapai puluhan miliar rupiah kepada ratusan pelaku pasar. Langkah penegakan hukum ini menyasar berbagai pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Pengumuman resmi mengenai sanksi ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam sebuah konferensi pers virtual yang diselenggarakan setelah Rapat Dewan Komisioner OJK pada hari Selasa, 4 Agustus 2026.








