goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Berita Nasional

Ketentuan Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan Berdasarkan Putusan MK

Nyaring JalungDiterbitkan 1 Agu 2026 - 06.49 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan Berdasarkan Putusan MK
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah Republik Indonesia melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, secara resmi menegaskan komitmen penuh untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan dana program Makan Bergizi Gratis atau MBG dari alokasi anggaran pendidikan

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
. Pernyataan penting mengenai kebijakan anggaran ini disampaikan secara langsung oleh Hasan Nasbi saat memberikan keterangan kepada publik di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat, 31 Juli. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada upaya sekecil apa pun untuk menyiasati atau mengakali putusan yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan konstitusi tersebut. Kepatuhan mutlak ini menjadi wujud nyata dari penghormatan pemerintah terhadap supremasi hukum dalam pengelolaan tata negara dan keuangan publik.

Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait alokasi dana tersebut memiliki kedudukan hukum yang bersifat final dan mengikat atau final and binding bagi seluruh pihak terkait, termasuk jajaran pemerintahan. Berdasarkan ketetapan Mahkamah Konstitusi, anggaran dana pendidikan yang tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Majelis hakim konstitusi secara tertulis menyatakan bahwa program penyediaan makanan bergizi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama dalam sistem penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, pembiayaan untuk program tersebut harus dipisahkan secara tegas dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan nasional.

Lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah struktur penganggaran ini berawal dari gugatan hukum yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara. Pihak pemohon mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena menilai bahwa kebijakan penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan dasar negara, secara khusus Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal dalam konstitusi tersebut secara eksplisit mengamanatkan bahwa negara wajib mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar dua puluh persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penggunaan dana dua puluh persen tersebut untuk program di luar komponen utama pendidikan dinilai oleh pemohon telah mencederai amanat konstitusi yang seharusnya dijaga secara ketat.

Baca Juga

Langkah Tepat Membaca Informasi Gempa Tektonik di Seram Bagian Timur

Langkah Tepat Membaca Informasi Gempa Tektonik di Seram Bagian Timur

Dalam argumen komprehensif yang disampaikan oleh pihak pemohon, dana pendidikan nasional seharusnya diprioritaskan secara penuh untuk memenuhi kebutuhan inti dalam penyelenggaraan pendidikan di wilayah Indonesia. Kebutuhan inti yang dimaksud mencakup berbagai aspek fundamental yang berdampak langsung pada mutu sekolah, seperti peningkatan kualitas pembelajaran bagi para siswa di ruang kelas. Selain itu, dana pendidikan juga diamanatkan untuk menjamin kesejahteraan tenaga pendidik, memastikan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, serta mewujudkan pemerataan akses pendidikan di seluruh pelosok negeri. Argumen mengenai prioritas alokasi dana inilah yang kemudian dipertimbangkan secara mendalam oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara tersebut.

Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan pemisahan anggaran yang terstruktur, pemerintah diberikan ruang dan waktu transisi yang cukup untuk melakukan penyesuaian secara sistematis. Hasan Nasbi menjelaskan bahwa terdapat masa transisi selama kurang lebih dua tahun hingga mencapai tahun 2028 mendatang. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan nasional harus mulai diterapkan secara penuh paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 2028. Masa transisi dua tahun ini dinilai tidak terlalu menjadi masalah dan memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk merumuskan kembali postur anggaran negara secara cermat.

Baca Juga

Kapolri Apresiasi Chairul Tanjung Atas Penyelenggaraan Hoegeng Awards 2026 di Jakarta Selatan

Kapolri Apresiasi Chairul Tanjung Atas Penyelenggaraan Hoegeng Awards 2026 di Jakarta Selatan

Dengan adanya ketentuan batas waktu penerapan pada Tahun Anggaran 2028, proses perencanaan keuangan negara yang saat ini sedang berlangsung tidak akan mengalami gangguan yang signifikan. Hal ini berarti bahwa proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2026 dan tahun 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya secara mendadak demi mengakomodasi pemisahan dana tersebut. Pemerintah dapat memanfaatkan masa transisi tersebut untuk menyusun langkah-langkah strategis agar pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dan dana pendidikan dapat dilakukan dengan baik pada waktunya, sambil tetap mematuhi putusan final dari Mahkamah Konstitusi.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisMahkamah KonstitusiAPBNAnggaran PendidikanHasan Nasbi

Berita Terbaru Lainnya

VandS Clinic Seoul Sediakan Diskon Langsung Pengganti Tax Refund bagi WisatawanPelatihan Calon Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Telan Anggaran Rp 1 TriliunKehadiran Mobil Listrik Leapmotor B10 dan C10 di Pasar Otomotif IndonesiaLangkah Tepat Membaca Informasi Gempa Tektonik di Seram Bagian TimurKrisis Migrasi Ceuta, Dinamika Perbatasan Spanyol-Maroko dan Dampaknya bagi Uni EropaDaftar Harga BBM Pertamina Mulai 1 Agustus 2026 dan Penyesuaian PertamaxCara Membandingkan Harga dan Mengatur Anggaran BBM BP dan Pertamina per 1 Agustus 2026Memahami PSAK 117 dan Cara Baru Menilai Kinerja Perusahaan Asuransi

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap