goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanSportsMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Febrie Adriansyah Kooperatif Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pencucian Uang oleh Tim 9 Kejaksaan Agung

Marulitua PardedeDiterbitkan 7 Agu 2026 - 12.41 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Febrie Adriansyah Kooperatif Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pencucian Uang oleh Tim 9 Kejaksaan Agung
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. Tim 9 Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan ini guna mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut. Menanggapi agenda pemeriksaan ini, kuasa hukum Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah, memberikan konfirmasi bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses pemeriksaan oleh tim penyidik. Saat ini, Febrie Adriansyah sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Kehadiran dan kesiapan Febrie untuk memberikan keterangan diharapkan dapat membantu memperjelas konstruksi perkara yang sedang disidik oleh pihak kejaksaan.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung ini didasarkan pada penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan pencucian uang. Kasus ini menarik perhatian publik secara luas karena nilai aset yang disita sangat fantastis. Penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miilar di kediaman Febrie yang berlokasi di Sentul, Jawa Barat. Temuan barang bukti dengan jumlah yang sangat besar ini menjadi landasan kuat bagi penyidik Kejaksaan Agung untuk mengusut lebih dalam mengenai asal-usul kekayaan tersebut dan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut selama masa jabatannya. Hingga saat ini, proses pembuktian mengenai kepemilikan sah dan asal muasal aset tersebut masih terus berjalan di tingkat penyidikan.

Selain menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka utama, penyidik Kejaksaan Agung juga telah memperluas penyidikan dengan menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus ini. Dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta membantu atau terlibat dalam aktivitas pencucian uang tersebut. Mereka adalah Nurman Herin (NH) yang berasal dari pihak swasta, serta Don Ritto (DR) yang berprofesi sebagai seorang pengacara. Keterlibatan pihak swasta dan praktisi hukum ini mengindikasikan adanya jaringan atau kerja sama dalam menyamarkan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Tim 9 Kejaksaan Agung terus menelusuri peran masing-masing tersangka guna menyusun berkas perkara yang lengkap untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga

Pria Tersengat Listrik di Gardu PLN Sunter Agung Alami Luka Bakar 70 Persen

Pria Tersengat Listrik di Gardu PLN Sunter Agung Alami Luka Bakar 70 Persen

Ketua Tim 9 Kejaksaan Agung, Rudi Margono, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), menjelaskan bahwa dugaan pencucian uang ini dilakukan oleh Febrie Adriansyah saat yang bersangkutan masih aktif menjalankan tugasnya sebagai jaksa maupun ketika menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Agung. Jabatan strategis yang pernah diemban oleh Febrie diduga menjadi celah atau sarana terjadinya penyimpangan yang berujung pada akumulasi kekayaan tidak wajar tersebut. Dengan dipimpin langsung oleh Jamwas, pengusutan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya pembersihan internal di tubuh institusi Adhyaksa untuk menjaga integritas para penegak hukum. Kendati demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, pihak Febrie Adriansyah tidak tinggal diam terhadap proses hukum yang menjeratnya. Sebagai bentuk perlawanan hukum yang sah, Febrie melalui tim kuasa hukumnya telah resmi mendaftarkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum Praperadilan ini ditempuh untuk menguji keabsahan prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka. Selain mempermasalahkan status tersangka, gugatan tersebut juga mempersoalkan keabsahan prosedur penggeledahan serta penyitaan aset yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung maupun Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pihak Febrie menilai ada ketidaksesuaian prosedur dalam tindakan represif yang dilakukan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut.

Baca Juga

Temuan 995 Senjata dan Narkoba di Sekolah Kebayoran Lama, Bagaimana Sikap Pemprov DKI?

Temuan 995 Senjata dan Narkoba di Sekolah Kebayoran Lama, Bagaimana Sikap Pemprov DKI?

Proses persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dijadwalkan akan segera dimulai dalam waktu dekat. Berdasarkan agenda yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan, sidang perdana untuk perkara Praperadilan Febrie Adriansyah akan digelar pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2026. Sidang ini akan menjadi forum bagi kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, untuk memaparkan argumen hukum masing-masing mengenai sah atau tidaknya tindakan penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan. Meskipun proses Praperadilan sedang berjalan dan sidangnya segera digelar, pemeriksaan substantif perkara oleh Tim 9 Kejaksaan Agung tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan demi kelancaran proses hukum.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahPraperadilanPencucian UangTim 9 Kejaksaan Agung

Berita Terbaru Lainnya

Pria Tersengat Listrik di Gardu PLN Sunter Agung Alami Luka Bakar 70 PersenTemuan 995 Senjata dan Narkoba di Sekolah Kebayoran Lama, Bagaimana Sikap Pemprov DKI?Kebutuhan Susu Nasional Melonjak Akibat Program MBG, Mengapa Impor Masih Mendominasi?Micky van de Ven Dekati Kesepakatan Kontrak Baru dengan Tottenham HotspurSemarak HUT ke-81 RI, Bendera Merah Putih Raksasa Mulai Berkibar di Sejumlah WilayahPembangunan Off Ramp Ciawi Selatan Dimulai, Solusi Baru Atasi Kemacetan di Bogor SelatanPergerakan Pasar 7 Agustus 2026, IHSG Menguat ke 6.380, Rupiah Melemah, dan Harga Minyak Turun 5 PersenArah Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik untuk Produk Bernilai Tambah Tinggi

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Sports
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap