Bagi Anda yang sedang menimbang-nimbang untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan, pertanyaan mengenai siapa saja yang berhak menerima insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) tentu menjadi perhatian utama. Apakah semua jenis motor dan mobil listrik yang dipasarkan di Indonesia akan otomatis mendapatkan pemotongan harga atau kemudahan fiskal dari pemerintah? Jawabannya ternyata tidak sesederhana itu. Pemerintah Indonesia kini tengah merumuskan arah kebijakan baru yang lebih selektif, di mana pemberian insentif akan diprioritaskan bagi produk-produk otomotif yang mampu memberikan nilai tambah tinggi bagi industri dalam negeri serta mendukung program kendaraan nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa sasaran penerima insentif kendaraan listrik nantinya akan diarahkan secara khusus kepada produk yang memiliki nilai tambah tinggi. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menperin saat ditemui di Jakarta pada hari Kamis, 6 Agustus 2026. Selain harus memberikan kontribusi nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian domestik, program insentif ini juga dirancang untuk mendukung pengembangan program mobil maupun motor nasional. Langkah strategis ini diambil agar insentif yang dikucurkan dari anggaran negara tidak hanya menstimulus angka penjualan unit secara instan, melainkan juga memperkuat struktur industri manufaktur otomotif di tanah air dari hulu hingga ke hilir.








