Dugaan penipuan mutu beras premium tengah menjadi perhatian serius di Indonesia. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa praktik curang ini diperkirakan telah merugikan konsumen hingga mencapai Rp98 triliun. Kerugian tersebut dihitung dari selisih harga beras yang dijual dengan label premium, padahal kualitas fisiknya tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk melindungi diri dari kerugian finansial saat berbelanja bahan pokok, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara mengidentifikasi kualitas beras dan memahami regulasi yang berlaku.
Langkah pertama untuk mengenali beras premium adalah dengan memeriksa persentase beras patah. Berdasarkan standar yang ditetapkan pemerintah, batas maksimal beras patah untuk kategori premium adalah 14,5 persen. Namun, dalam pengujian mutu terhadap 212 merek beras premium yang dilaporkan kepada Satgas Pangan Polri, ditemukan adanya sampel dengan kadar beras patah yang jauh melebihi batas, yakni berkisar antara 33,27 persen hingga 59,20 persen. Saat membeli beras premium, perhatikan secara visual persentase butiran beras yang hancur di dalam kemasan.








