goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalPopuler
Beranda/Hukum

Cara Memahami Alur Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Rp21 Miliar

Joko PrabowoDiterbitkan 30 Jul 2026 - 01.25 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Memahami Alur Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Rp21 Miliar
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kasus dugaan korupsi dana beasiswa yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh senilai lebih dari Rp21 miliar kini memasuki babak baru. Pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Banda Aceh telah resmi menahan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana pendidikan tersebut. Bagi masyarakat yang ingin mengawal isu ini, memahami alur kasus secara terstruktur sangatlah penting. Berikut adalah langkah-langkah untuk memahami konstruksi kasus korupsi beasiswa Aceh ini, mulai dari peran para tersangka hingga besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Langkah pertama adalah mengidentifikasi para tersangka beserta peran mereka masing-masing dalam perkara ini. Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka yang kini ditahan. Tersangka pertama adalah SY, yang menjabat sebagai Kepala BPSDM Provinsi Aceh sekaligus Pengguna Anggaran untuk tahun anggaran 2021 sampai 2024. Tersangka kedua adalah CP, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BPSDM Provinsi Aceh. Tersangka ketiga adalah RHY, yang bertindak sebagai Kepala Subbidang Pengembangan Sumber Daya Nonaparatur sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program tersebut untuk periode 2021 hingga 2024. Terakhir, tersangka keempat adalah ET, seorang perempuan yang menjabat sebagai Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & Kriminal

Halaman

Langkah kedua adalah memahami bagaimana program pendidikan ini dijalankan dan bagaimana penyimpangan terjadi. Program beasiswa ini ditujukan untuk membiayai mahasiswa asal Aceh yang menempuh jenjang pendidikan pascasarjana (S2 dan S3) di luar negeri, tepatnya di Universitas Rhode Island. Dana beasiswa sebesar lebih dari Rp21 miliar tersebut disalurkan kepada 15 mahasiswa melalui rekening yayasan IEP Persada Indonesia untuk periode 2021 hingga 2024. Selain itu, pada tahun 2024, BPSDM Provinsi Aceh kembali menyalurkan dana tambahan sebesar Rp5,8 miliar melalui rekening yayasan yang sama untuk program beasiswa tersebut.

Langkah ketiga adalah mencermati modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi ini dilakukan dengan cara melakukan penggelembungan (mark up) pada berbagai komponen biaya beasiswa oleh pihak yayasan kepada BPSDM Provinsi Aceh. Proses pembayaran dana tersebut juga dinilai tidak mematuhi ketentuan yang tertulis dalam dokumen perjanjian. Tidak hanya itu, para tersangka diduga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif untuk menyamarkan penyimpangan dana tersebut.

Langkah keempat adalah melacak nilai kerugian negara serta barang bukti yang telah disita oleh pihak berwenang. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp14,32 miliar. Dari total nilai kerugian tersebut, aparat penegak hukum berhasil menyita uang tunai senilai Rp3,38 miliar dan mata uang asing sebesar 2.400 dolar Amerika Serikat yang dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Langkah kelima adalah memantau penahanan dan kelanjutan proses hukum. JPU Kejari Banda Aceh melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari ke depan. Menurut penjelasan dari Muhammad Kadafi, penahanan ini dilakukan demi kelancaran penyusunan berkas dakwaan serta untuk kepentingan proses persidangan nantinya. Tiga tersangka pria, yaitu SY, CP, dan RHY, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh. Sementara itu, tersangka perempuan berinisial ET ditahan secara terpisah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga yang terletak di Kabupaten Aceh Besar.

Sebagai catatan penutup, proses hukum terhadap keempat tersangka saat ini masih berada dalam tahap penahanan awal untuk persiapan sidang. Masyarakat dapat terus memantau perkembangan kasus ini melalui rilis resmi kejaksaan atau jalannya persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi untuk melihat bagaimana pembuktian dakwaan dilakukan oleh jaksa penuntut umum di depan majelis hakim.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Korupsi BeasiswaBPSDM AcehKejari Banda AcehKorupsi AcehHukum

Berita Terbaru Lainnya

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesSinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatUsai Legok Nangka, PSEL Bakal Dibangun di Bekasi, Depok, hingga BogorCara Bertahan Saat Krisis Air Bersih Akibat Kemarau Panjang di DepokRoket SpaceX Akan Hantam Bulan, Regulasi Dampak Kerusakan Masih AbsenAnalisis Pertahanan Berlapis, Mengapa Intersepsi Rudal Membutuhkan KoalisiPanduan Menganalisis Kinerja Keuangan dan Strategi Ekspansi PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA)

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Usai Legok Nangka, PSEL Bakal Dibangun di Bekasi, Depok, hingga Bogor

Berita

Usai Legok Nangka, PSEL Bakal Dibangun di Bekasi, Depok, hingga Bogor

30 Jul 2026

Cara Bertahan Saat Krisis Air Bersih Akibat Kemarau Panjang di Depok

Berita

Cara Bertahan Saat Krisis Air Bersih Akibat Kemarau Panjang di Depok

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
  5. 5Usai Legok Nangka, PSEL Bakal Dibangun di Bekasi, Depok, hingga BogorBerita 路 30 Jul 2026
Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap