Kasus dugaan korupsi dana beasiswa yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh senilai lebih dari Rp21 miliar kini memasuki babak baru. Pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Banda Aceh telah resmi menahan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana pendidikan tersebut. Bagi masyarakat yang ingin mengawal isu ini, memahami alur kasus secara terstruktur sangatlah penting. Berikut adalah langkah-langkah untuk memahami konstruksi kasus korupsi beasiswa Aceh ini, mulai dari peran para tersangka hingga besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Langkah pertama adalah mengidentifikasi para tersangka beserta peran mereka masing-masing dalam perkara ini. Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka yang kini ditahan. Tersangka pertama adalah SY, yang menjabat sebagai Kepala BPSDM Provinsi Aceh sekaligus Pengguna Anggaran untuk tahun anggaran 2021 sampai 2024. Tersangka kedua adalah CP, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BPSDM Provinsi Aceh. Tersangka ketiga adalah RHY, yang bertindak sebagai Kepala Subbidang Pengembangan Sumber Daya Nonaparatur sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program tersebut untuk periode 2021 hingga 2024. Terakhir, tersangka keempat adalah ET, seorang perempuan yang menjabat sebagai Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.






