Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi telah menerapkan aturan baru yang sangat ketat mengenai batas waktu konsumsi untuk hidangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kebijakan baru ini, BGN mewajibkan agar setiap makanan yang disediakan dalam program MBG dikonsumsi maksimal empat jam setelah makanan tersebut selesai dimasak. Langkah preventif ini sengaja diambil oleh pihak BGN menyusul maraknya kasus keracunan makanan yang belakangan ini terjadi dan cukup meresahkan masyarakat luas. Dengan adanya pembatasan waktu konsumsi yang jelas ini, BGN berupaya keras untuk memastikan seluruh makanan yang dibagikan tetap aman dan sehat ketika disantap.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyampaikan keterangan resmi mengenai regulasi tersebut pada hari Senin, 8 Oktober 2026. Pria yang akrab disapa Mas Dar tersebut menjelaskan bahwa pembatasan waktu konsumsi ini menjadi langkah krusial untuk mencegah terjadinya kasus keracunan makanan di lingkungan sekolah. Dalam keterangan resminya, Mas Dar menekankan bahwa keselamatan para siswa dan peserta didik merupakan prioritas utama dari program Makan Bergizi Gratis ini, sehingga aturan batas waktu maksimal empat jam setelah matang harus benar-benar dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Selain menerapkan batas waktu konsumsi yang ketat, BGN juga mengeluarkan aturan tegas bahwa makanan MBG dilarang dibawa pulang ke rumah oleh para siswa. Aturan pelarangan membawa pulang makanan ini diberlakukan karena kualitas maupun keamanan makanan yang keluar dari pengawasan penyelenggara program sudah tidak dapat dijamin lagi mutunya. Kebijakan larangan ini juga didasarkan pada kejadian nyata sebelumnya, di mana orang tua siswa turut menjadi korban keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG yang dibawa pulang ke rumah oleh anak mereka dari sekolah.
Cara Menyimpan Blueberry agar Tetap Segar dan Bebas Jamur

Untuk mempermudah pemantauan di lapangan dan mencegah risiko yang tidak diinginkan, setiap kemasan makanan MBG kini akan dibubuhi label waktu sebagai penanda batas aman konsumsi. Label tersebut berfungsi sebagai panduan langsung bagi para penerima manfaat. Terkait dengan hal tersebut, Sudaryono mengimbau para siswa, para peserta didik, dan juga memohon bantuan kepada Bapak dan Ibu Guru di sekolah untuk sama-sama mengecek label waktu tersebut sebelum makanan MBG dikonsumsi secara bersama-sama. Pengecekan bersama ini sangat penting dilakukan untuk meminimalkan risiko bahaya kesehatan.
Pihak BGN juga memberikan peringatan keras bahwa makanan yang telah melewati batas waktu yang ditentukan mutlak tidak boleh dikonsumsi, seberapa pun makanan tersebut tampak masih layak untuk dimakan atau terlihat masih bagus. Melalui penerapan aturan batas waktu maksimal empat jam setelah matang serta larangan membawa pulang makanan MBG ke rumah, BGN berupaya meminimalisasi risiko keracunan makanan. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif demi melindungi kesehatan para siswa dari bahaya kontaminasi makanan yang sudah tidak segar lagi.
Realisasi TKD Tambahan di Sumatera Utara, Tiga Kota Melaju, Daerah Terdampak Minim Penyerapan

Sebagai bagian dari pengawasan, pembubuhan label waktu pada kemasan makanan MBG menjadi panduan utama yang tidak boleh diabaikan. Sudaryono menekankan pentingnya kerja sama antara siswa dan guru untuk selalu memeriksa penanda waktu ini sebelum menyantap hidangan yang dibagikan. Larangan membawa pulang makanan tersebut juga mempertegas bahwa BGN tidak dapat menjamin kualitas dan keamanan makanan setelah keluar dari pengawasan penyelenggara program. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap batas waktu konsumsi maksimal empat jam setelah matang ini bersifat mutlak demi mencegah terulangnya kasus keracunan makanan yang meresahkan masyarakat.






