Perlindungan terhadap ruang terbuka hijau dan keberadaan pohon di fasilitas publik kini menjadi perhatian yang sangat serius bagi Pemerintah Kota Bandung. Tindakan tegas dipastikan akan diambil terhadap siapa saja yang kedapatan melakukan penebangan pohon tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Hal ini ditegaskan kembali setelah adanya temuan langsung oleh Wali Kota Bandung, Farhan, yang mendapati adanya penebangan puluhan pohon secara ilegal di salah satu kawasan jalan utama kota. Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha maupun masyarakat umum agar tidak sembarangan mengubah fungsi lingkungan, apalagi jika tindakan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Kebijakan ini penting untuk dipahami sebagai panduan bagi warga dalam menjaga fasilitas publik.








