goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Berita

Aturan Penebangan Pohon di Bandung, Memahami Regulasi dari Kasus Penyegelan di Jalan LLRE Martadinata

Iswan TandirerungDiterbitkan 1 Agu 2026 - 00.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Penebangan Pohon di Bandung, Memahami Regulasi dari Kasus Penyegelan di Jalan LLRE Martadinata
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Perlindungan terhadap ruang terbuka hijau dan keberadaan pohon di fasilitas publik kini menjadi perhatian yang sangat serius bagi Pemerintah Kota Bandung. Tindakan tegas dipastikan akan diambil terhadap siapa saja yang kedapatan melakukan penebangan pohon tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Hal ini ditegaskan kembali setelah adanya temuan langsung oleh Wali Kota Bandung, Farhan, yang mendapati adanya penebangan puluhan pohon secara ilegal di salah satu kawasan jalan utama kota. Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha maupun masyarakat umum agar tidak sembarangan mengubah fungsi lingkungan, apalagi jika tindakan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Kebijakan ini penting untuk dipahami sebagai panduan bagi warga dalam menjaga fasilitas publik.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Kasus pelanggaran lingkungan ini mulai mengemuka ke publik saat Wali Kota Bandung Farhan melakukan inspeksi mendadak di kawasan perempatan Jalan LLRE Martadinata dan Jalan Cihapit. Dalam agenda inspeksi tersebut, ia mendapati fakta bahwa sebanyak sepuluh pohon yang sebelumnya tumbuh subur di atas trotoar kini telah ditebang habis hingga tidak tersisa sama sekali. Lokasi penebangan sepuluh pohon tersebut berada tepat di area depan sebuah lapangan padel dan sebuah kafe yang terletak di Jalan LLRE Martadinata, atau yang juga sangat populer di kalangan warga dan wisatawan dengan nama Jalan Riau. Karena tindakan penebangan ini terbukti dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah, area tersebut langsung ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak berwenang pada hari yang sama.

Baca Juga

Malam Puncak Hoegeng Awards 2026, Kehadiran Tokoh, Kategori, dan Proses Seleksi

Malam Puncak Hoegeng Awards 2026, Kehadiran Tokoh, Kategori, dan Proses Seleksi

Sebagai bentuk penindakan langsung di lapangan, area tempat sepuluh pohon tersebut ditebang kini telah disegel oleh petugas. Penyegelan ini dilakukan dengan menggunakan garis kuning milik Satpol PP segera setelah inspeksi selesai dilakukan oleh Wali Kota Farhan. Melakukan penebangan pohon di area publik, terutama yang posisinya berada di atas trotoar jalan protokol, tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pemilik bangunan atau pelaku usaha di sekitarnya. Pemerintah memiliki regulasi yang sangat ketat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keteduhan kota Bandung. Terlebih lagi, Gubernur sebelumnya telah secara resmi mengeluarkan kebijakan moratorium terkait penebangan pohon. Keberadaan moratorium dari Gubernur ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pohon-pohon kota memiliki payung hukum yang kuat di tingkat provinsi dan tidak boleh dilanggar demi kepentingan estetika pribadi atau kelancaran bisnis semata.

Menghadapi situasi pelanggaran ini, Wali Kota Farhan dengan tegas menyatakan kemarahannya atas tindakan penebangan tanpa izin tersebut dan memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Farhan berencana untuk mengangkat masalah penebangan sepuluh pohon ini secara langsung kepada Gubernur guna memproses langkah pemidanaan terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab. Menurut pandangannya, tindakan penebangan pohon secara liar dan sewenang-wenang ini memiliki potensi pelanggaran hukum yang lumayan berat. Langkah pemidanaan ini sengaja diambil dan didorong sebagai bentuk ketegasan pemerintah agar tidak ada lagi pihak yang berani merusak fasilitas hijau kota. Ancaman pemidanaan ini berlaku bagi siapa saja yang nekat menebang pohon sembarangan, karena tindakan tersebut sudah jelas melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga

Cara Merespons Kondisi Darurat Orang Tenggelam Berdasarkan Insiden Sungai Ciliwung

Cara Merespons Kondisi Darurat Orang Tenggelam Berdasarkan Insiden Sungai Ciliwung

Bagi masyarakat luas serta para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kota Bandung, peristiwa penyegelan di Jalan LLRE Martadinata ini harus dijadikan panduan dan pelajaran berharga mengenai pentingnya mematuhi regulasi lingkungan hidup. Setiap aktivitas pembangunan, renovasi, atau penataan tempat usaha yang berpotensi memberikan dampak pada keberadaan fasilitas publik, termasuk keberadaan pohon peneduh di trotoar pejalan kaki, wajib melalui proses perizinan yang resmi dan sah dari instansi terkait. Mengabaikan aturan pelestarian lingkungan yang berlaku tidak hanya akan mengakibatkan penghentian paksa aktivitas usaha melalui penyegelan oleh petugas Satpol PP, melainkan juga berisiko mendatangkan ancaman hukuman pidana yang sangat serius bagi para pelakunya. Memahami dan menaati aturan ini adalah langkah krusial untuk memastikan kelestarian lingkungan kota tetap terjaga dengan baik.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BandungSatpol PPPenebangan PohonWali Kota FarhanJalan RiauJalan LLRE Martadinata

Berita Terbaru Lainnya

Antisipasi Pelaku Usaha Hadapi Dampak Perebutan Sumber Daya dan Isu Senjata Nuklir Global1 Agustus 2026 Hari Apa? Mengenal Makna dan Sejarah Girlfriend DayMalam Puncak Hoegeng Awards 2026, Kehadiran Tokoh, Kategori, dan Proses SeleksiCara Merespons Kondisi Darurat Orang Tenggelam Berdasarkan Insiden Sungai CiliwungProgram Bahtra Peduli, Aksi Distribusi Sembako Rutin Setiap Hari Jumat di Sulawesi TenggaraPengungkapan 769 Kasus Curanmor oleh Polda Metro Jaya dalam Operasi Berantas JayaAkses dan Jadwal Menghadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Lapangan MonasKronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap