Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Adang Daradjatun, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelibatan anak-anak dalam promosi rokok elektronik atau vape. Permintaan tersebut disampaikan secara tertulis pada Ahad, 2 Agustus 2026, menyusul adanya perhatian publik terhadap maraknya promosi produk zat adiktif yang melibatkan anak di bawah umur. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) ini menekankan pentingnya penanganan kasus secara profesional dan objektif guna melindungi generasi muda dari dampak buruk zat adiktif.
Kasus dugaan eksploitasi anak dalam materi promosi rokok elektronik ini sekarang tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (








