Peristiwa tragis yang menimpa seorang siswi sekolah menengah pertama berinisial CKC (14) di Nabire, Papua Tengah, mengguncang keprihatinan publik secara mendalam. Korban ditemukan tewas setelah diduga dibunuh secara berencana dan dibakar oleh mantan kekasihnya, AWS (15). Respons cepat ditunjukkan oleh jajaran Satreskrim Polres Nabire yang berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu tujuh jam setelah kejadian. Tragedi memilukan ini dinilai secara brutal telah merampas hak hidup korban, sebuah hak mendasar yang dijamin dengan jelas dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Mengingat pelaku AWS masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses hukum yang berjalan harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Regulasi ini memberikan kerangka penegakan hukum khusus yang membatasi ancaman hukuman pidana bagi anak. Berdasarkan UU SPPA, hukuman maksimal bagi pelaku anak dibatasi hingga setengah dari ancaman pidana orang dewasa atau paling lama 10 tahun. Selain itu, hukum tidak memungkinkan anak dijatuhi hukuman mati maupun pidana penjara seumur hidup. Di samping batasan pemidanaan tersebut, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU SPPA, proses diversi hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun.








