Penyergapan besar-besaran terhadap kapal pengangkut narkotika kembali terjadi di wilayah perairan Kepulauan Riau. Kali ini, tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), BNN RI, serta TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan penyelundupan ketamin dalam jumlah yang sangat besar, yakni mencapai 1,3 ton. Penindakan ini dilakukan di perairan Bintan terhadap sebuah kapal kargo yang mengibarkan bendera Tanzania. Sinergi antarki lembaga penegak hukum ini menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam memperketat pengawasan wilayah laut dari ancaman penyelundupan barang haram jaringan internasional.
Kapal kargo yang menjadi target operasi tersebut saat ini beroperasi dengan nama MV King Sun. Berdasarkan data penelusuran dokumen, kapal ini diketahui telah beberapa kali berganti identitas dan bendera negara untuk menyamarkan aktivitasnya di laut lepas. Pada awalnya, kapal MV King Sun merupakan kapal penangkap ikan bernama Chin Cun No. 12 yang berbendera Vanuatu. Dalam perjalanannya, kapal penangkap ikan tersebut berganti nama menjadi Kapal Fude dengan tipe operasional yang diubah menjadi kapal kargo, sekaligus mengubah benderanya menjadi bendera Tanzania. Modus perubahan nama dan tipe kapal ini diduga kuat dilakukan untuk menghindari pelacakan otoritas keamanan laut internasional sebelum akhirnya tertangkap membawa muatan ilegal di perairan Indonesia.








