goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiHukum & KriminalPolitikBisnisOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Polisi Bongkar Pabrik Vape Narkoba di Kamar Kos Kemang

Iswan TandirerungDiterbitkan 9 Agu 2026 - 01.58 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Bongkar Pabrik Vape Narkoba di Kamar Kos Kemang
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Polisi berhasil menyita 176 cartridge yang diduga berisi etomidate dari sebuah kamar kos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pembuatan narkotika dalam bentuk vape di wilayah tersebut. Petugas kepolisian kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya membongkar praktik ilegal yang memanfaatkan kamar kos nomor 14 di lantai 2 NP Residence, Jalan Kemang Timur, Kelurahan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kasus ini, berikut adalah rangkuman informasi dalam bentuk tanya jawab terkait penggerebekan pabrik vape narkoba di Kemang.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiHukum & KriminalPolitikBisnisOlahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap
Bagaimana kronologi awal penggerebekan pabrik vape
narkoba
di Kemang?

Penyelidikan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan produksi vape narkoba di wilayah Jakarta Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pengecekan terhadap petugas keamanan kos pada sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas keamanan melaporkan adanya kecurigaan setelah melihat penerimaan paket berukuran besar. Selain itu, dari kamar nomor 14 di lantai 2 terdengar suara botol kaca yang saling berbenturan serta tercium bau yang tidak biasa.

Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian bergerak menuju rumah kos di Jalan Kemang Timur pada Rabu, 5 Agustus sekitar pukul 03.30 WIB. Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas masuk ke kamar kos tersebut dan mendapati seorang pria bernama Fajar Safarudin alias Ajay sedang memproduksi liquid vape yang diduga mengandung etomidate.

Apa saja barang bukti yang disita polisi dari lokasi kejadian?

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti, mulai dari bahan baku hingga peralatan produksi. Barang bukti yang disita dari kamar kos meliputi 176 cartridge yang diduga berisi etomidate. Secara terperinci, cartridge tersebut dikemas dalam 23 kemasan bermerek Gucci, 10 kemasan bermerek Very Good, 141 cartridge di dalam tray, serta dua cartridge tambahan masing-masing berwarna hitam dan hijau.

Baca Juga

Kecelakaan Dua Truk Pelajar di Cawang UKI, Kronologi dan Proses Evakuasi Menggunakan Bus Sekolah

Kecelakaan Dua Truk Pelajar di Cawang UKI, Kronologi dan Proses Evakuasi Menggunakan Bus Sekolah

Selain cartridge siap pakai, polisi juga menyita 50 gram serbuk putih yang diduga sebagai bahan baku utama, satu gelas kaca berukuran 2.000 mililiter, dan empat botol kaca berisi cairan yang diduga mengandung etomidate. Ditemukan pula jerigen dan enam botol berisi Propylene Glycol (PG). Peralatan produksi yang disita meliputi alat pres atau penyegel, power supply, magnetic stirrer, hotplate atau heater, empat spuit, tray, cartridge kosong, botol liquid vape, serta kemasan cetak bermerek Gucci dan Very Good.

Bagaimana modus operandi perekrutan dan proses produksi vape narkoba ini?

Proses ini bermula ketika Fajar Safarudin dihubungi oleh Raden Fatwan Seftiono alias Jibon melalui Facebook Messenger pada Selasa, 4 Agustus 2026. Percakapan kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp, di mana Jibon menawarkan pekerjaan meracik dan mengisi cairan etomidate ke dalam cartridge. Jibon menjanjikan upah yang sangat besar, yaitu Rp 30 juta per minggu ditambah uang makan sebesar Rp 2 juta per hari.

Tergiur dengan tawaran tersebut, Fajar menerima pekerjaan itu dan mengajak istrinya, Fauziah, menuju NP Residence. Di lokasi, Fajar bertemu dengan Exel yang bertindak sebagai perantara untuk mengambil kunci kamar kos. Fajar kemudian dihubungi oleh kontak berinisial X Man melalui WhatsApp untuk mengambil paket bahan baku yang dikirim melalui jasa kurir instan di lobi kos. Di dalam paket bahan baku tersebut, terdapat juga sabu seberat sekitar 0,5 gram yang kemudian dikonsumsi oleh Fajar dan Fauziah.

Proses pembuatan cairan vape dipandu oleh seseorang bernama Koko Cong yang menggunakan nama kontak Kohkohku melalui panggilan video dengan kamera dinonaktifkan. Pada percobaan pertama, pembuatan cairan sempat gagal karena suhu yang terlalu panas hingga mendidih. Namun, pada percobaan kedua, proses pembuatan diulangi hingga serbuk putih larut dengan sempurna.

Siapa saja tersangka yang telah diamankan oleh kepolisian?

Baca Juga

Diskon Besar AC Split 1PK di Transmart Full Day Sale 9 Agustus 2026

Diskon Besar AC Split 1PK di Transmart Full Day Sale 9 Agustus 2026

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan beberapa orang yang terlibat dalam jaringan ini. Mereka adalah Fajar Safarudin alias Ajay selaku peracik, Raden Fatwan Seftiono alias Jibon yang merekrut Fajar, dan Hardi Septa Santoso alias X Man. Selain itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap Fajar dan istrinya, Fauziah. Hasil tes menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina (MET) dan amfetamina (AMP) setelah mengonsumsi sabu yang diselipkan dalam paket bahan baku.

Meskipun Fauziah ikut mengonsumsi sabu di dalam kamar kos tersebut, penyidik berencana untuk melakukan asesmen terhadap dirinya ke BNN RI guna menentukan langkah penanganan lebih lanjut. Sementara itu, sosok Koko Cong yang memandu pembuatan cairan kini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh polisi. Penyidik juga terus mendalami aliran dana pengiriman uang transport dari rekening Koko Cong ke rekening Hardi Septa Santoso alias X Man.

Apa pasal hukum yang menjerat para pelaku?

Para pelaku yang terlibat dalam jaringan produksi vape narkoba ini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 118 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (2) huruf b Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 117 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026, serta juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

NarkobaKriminalKemangVape Narkoba

Berita Terbaru Lainnya

Hasil Kualifikasi Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Tempati Grid 16Pendaftaran PCPM Bank Indonesia Angkatan 41 Dibuka Mulai 9 Agustus 2026Kecelakaan Dua Truk Pelajar di Cawang UKI, Kronologi dan Proses Evakuasi Menggunakan Bus SekolahDiskon Besar AC Split 1PK di Transmart Full Day Sale 9 Agustus 2026Diskon Kasur Transmart Full Day Sale 9 Agustus 2026, Pilihan Produk dan Syarat PromonyaHarga Sepeda Listrik di Transmart Turun Menjadi Rp3.680.000 pada 9 Agustus 2026Jorge Messi, Ayah dan Agen Lionel Messi, Meninggal Dunia di Usia 68 TahunBanteng Jakarta FC Siapkan Skuad U-17 Menuju Soekarno Cup 2026

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026