Polda Metro Jaya menetapkan Saepullah alias SA (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Depok. Keputusan penetapan ini diambil setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti awal yang cukup kuat untuk menjerat pelaku. Atas tindakan keji yang dilakukannya, tersangka kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai perkembangan penyelidikan, berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban penting terkait fakta-fakta baru dalam kasus mutilasi di Depok.
Siapakah sebenarnya korban dan tersangka dalam kasus mutilasi ini?
Korban dalam peristiwa tragis ini adalah Kunaefi, seorang pria yang telah berusia 51 tahun. Sementara itu, pelaku yang kini telah berstatus sebagai tersangka adalah Saepullah alias SA yang berusia 26 tahun. Dalam beberapa informasi dokumentasi kepolisian, tersangka juga sempat ditulis dengan nama Saepul dengan keterangan usia 25 tahun. Keduanya diketahui saling mengenal sebelum akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan yang berujung pada mutilasi tersebut.








