goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanSportsMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Tersangka Kasus Mutilasi Depok Terancam Hukuman Mati

Iswan TandirerungDiterbitkan 7 Agu 2026 - 07.33 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tersangka Kasus Mutilasi Depok Terancam Hukuman Mati
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Polda Metro Jaya menetapkan Saepullah alias SA (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Depok. Keputusan penetapan ini diambil setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti awal yang cukup kuat untuk menjerat pelaku. Atas tindakan keji yang dilakukannya, tersangka kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai perkembangan penyelidikan, berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban penting terkait fakta-fakta baru dalam kasus mutilasi di Depok.

Siapakah sebenarnya korban dan tersangka dalam kasus mutilasi ini?

Korban dalam peristiwa tragis ini adalah Kunaefi, seorang pria yang telah berusia 51 tahun. Sementara itu, pelaku yang kini telah berstatus sebagai tersangka adalah Saepullah alias SA yang berusia 26 tahun. Dalam beberapa informasi dokumentasi kepolisian, tersangka juga sempat ditulis dengan nama Saepul dengan keterangan usia 25 tahun. Keduanya diketahui saling mengenal sebelum akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan yang berujung pada mutilasi tersebut.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Bagaimana kronologi awal pertemuan hingga terjadinya aksi pembunuhan?

Baca Juga

Terminal LPG Tanjung Sekong Raih Sertifikasi Terminal Hijau Pertama di Dunia

Terminal LPG Tanjung Sekong Raih Sertifikasi Terminal Hijau Pertama di Dunia

Hubungan antara tersangka dan korban berawal dari ruang digital. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Saepullah berkenalan dengan Kunaefi melalui media sosial. Setelah intens berkomunikasi, keduanya bersepakat untuk mengadakan pertemuan secara langsung di dunia nyata. Pertemuan tersebut akhirnya dilangsungkan pada hari Kamis, 23 Juli di sebuah rumah kontrakan yang disewa di wilayah Cipayung, Depok. Namun, pertemuan di lokasi tersebut tidak berjalan damai. Keduanya terlibat cekcok atau pertengkaran mulut yang hebat. Perselisihan tersebut kemudian memuncak hingga pelaku menusuk bagian perut korban dan menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah pisau.

Di mana jasad korban ditemukan dan apa motif di balik tindakan keji tersebut?

Jasad Kunaefi ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam sebuah karung di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Polisi yang melakukan penyelidikan mendalam menduga kuat bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya oleh tersangka. Motif utama dari aksi kejam ini adalah keinginan pelaku untuk menguasai harta benda milik korban secara ilegal, khususnya sepeda motor dan barang-barang pribadi milik Kunaefi.

Pasal apa saja yang disangkakan kepada pelaku dan bagaimana ancaman hukumannya?

Penyidik dari Polda Metro Jaya menjerat Saepullah dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP/KUHPidana). Tersangka dikenakan Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHPidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan biasa. Karena penyidik menemukan indikasi kuat adanya perencanaan dalam aksi tersebut, pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman terberat dalam sistem peradilan Indonesia, yaitu pidana mati.

Baca Juga

Kemenpar Sediakan Sebagian Lahan Poltekpar NHI Bandung untuk Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

Kemenpar Sediakan Sebagian Lahan Poltekpar NHI Bandung untuk Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

Bagaimana proses pencarian potongan tubuh korban dilakukan oleh polisi?

Upaya pencarian sisa potongan tubuh korban terus dilakukan secara intensif oleh aparat keamanan. Pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, tim dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya membawa tersangka ke kawasan Kali Licin, Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok. Kehadiran tersangka di lokasi tersebut sangat krusial untuk menunjukkan secara tepat tempat pembuangan potongan kaki korban. Dalam proses pencarian ini, tim Subdit Resmob tidak bekerja sendirian; mereka mengerahkan anjing pelacak dari unit K9 Polri untuk menyusuri area Kali Licin. Ipda Breggy Yesaya Imanuel menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan dari pelaku, potongan tubuh korban tersebut dibuang dari atas jembatan yang berlokasi di daerah Pancoran Mas.

Apakah ada temuan lain mengenai latar belakang hubungan antara pelaku dan korban?

Selama proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengecekan terhadap gawai milik tersangka, penyidik menemukan fakta baru mengenai kehidupan sosial pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan telepon genggam tersebut, diketahui bahwa Saepullah tergabung dalam sebuah grup obrolan (chat) komunitas gay. Di samping itu, sebelum penangkapan resmi, sempat beredar sebuah video pengakuan dari Saepullah di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku mengklaim bahwa tindakannya dipicu oleh adanya perlakuan tidak pantas yang diduga ia terima terlebih dahulu dari korban. Kendati demikian, pihak kepolisian tetap memproses kasus ini sebagai dugaan pembunuhan berencana untuk menguasai harta benda korban.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

polda metro jayakriminalitasMutilasi Depok

Berita Terbaru Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2026 Capai 5,29 Persen, Banggar DPR Ingatkan Sektor Industri dan PertanianTerminal LPG Tanjung Sekong Raih Sertifikasi Terminal Hijau Pertama di DuniaGubernur Bali Wayan Koster Bantah Tudingan Hambat Program Makan Bergizi GratisKemenpar Sediakan Sebagian Lahan Poltekpar NHI Bandung untuk Percepat Pembangunan Sekolah RakyatRute Baru SalamAir Muscat-Medan Buka Peluang Wisatawan Timur Tengah ke Sumatra UtaraProyeksi Pergerakan IHSG Jelang Akhir Pekan dan Potensi Penguatan IndeksSiasat Menghindari Antrean Panjang SPBU, Waktu Pengisian dan Pilihan BBM PengendaraPanduan Rute dan Fasilitas Pedestrian Deck Dukuh Atas Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Sports
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap