goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Syeikh Ahmed Al Misry Masuk Red Notice Interpol, Detail Status dan Perkembangan Kasusnya

Marulitua PardedeDiterbitkan 4 Agu 2026 - 02.36 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syeikh Ahmed Al Misry Masuk Red Notice Interpol, Detail Status dan Perkembangan Kasusnya
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kepolisian Negara Republik Indonesia terus bergerak menindaklanjuti kasus hukum yang menyeret pendakwah Syeikh Ahmed Al Misry, atau yang akrab dikenal dengan inisial SAM. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk memasukkan nama SAM ke dalam daftar pencarian internasional telah disetujui. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum lintas batas negara terhadap sang pendakwah.

Apakah Syeikh Ahmed Al Misry resmi masuk dalam daftar Red Notice Interpol?

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup
Ya, pendakwah SAM kini resmi terdaftar dalam Red Notice Interpol. Kepala Divhubinter Polri, Irjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa permohonan penerbitan Red Notice tersebut telah disetujui. Dokumen pencarian internasional atas nama SAM ini telah diterbitkan sejak pekan lalu, tepatnya dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026 tertanggal 9 Juli 2026. Dengan terbitnya nomor ini, aparat penegak hukum di berbagai negara anggota Interpol kini memiliki dasar resmi untuk membantu melacak dan mengamankan yang bersangkutan.

Kasus apa yang sebenarnya menjerat Syeikh Ahmed Al Misry?

Kasus yang melatarbelakangi penerbitan Red Notice ini adalah dugaan tindak pidana pencabulan atau perbuatan cabul. Status hukum SAM sendiri telah ditingkatkan menjadi tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penetapan tersangka ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara mendalam. Kasus ini ditangani secara khusus oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri, yang berfokus pada penanganan kejahatan terhadap kelompok rentan.

Baca Juga

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Empat Kementerian untuk Atasi Tantangan Data dan Anggaran JKN

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Empat Kementerian untuk Atasi Tantangan Data dan Anggaran JKN

Bagaimana rincian laporan polisi awal terkait kasus ini?

Penyelidikan dan penyidikan terhadap SAM merujuk pada laporan polisi resmi dengan Nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan tersebut pertama kali diterima dan dicatatkan oleh pihak kepolisian pada tanggal 28 November 2025. Sejak laporan tersebut masuk, penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri terus mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan SAM sebagai tersangka dan mengajukan permohonan Red Notice ke Interpol karena keberadaan yang bersangkutan tidak lagi berada di Indonesia.

Informasi apa saja yang tercantum dalam identitas Red Notice SAM di Interpol?

Dalam lembaran Red Notice Interpol, identitas SAM tercantum dengan nama lengkap Ahmed Abdelwakil Elsayed Mohamed. Berdasarkan data yang dirilis, ia lahir di Kalyubiya, Mesir, pada tanggal 1 Januari 1987. Meskipun lahir di Mesir, catatan Interpol mengidentifikasi status kewarganegaraan SAM sebagai warga negara Indonesia. Selain data administratif tersebut, deskripsi fisik yang dicantumkan dalam sistem Interpol menyebutkan bahwa yang bersangkutan memiliki ciri fisik berjanggut hitam.

Di mana keberadaan Syeikh Ahmed Al Misry saat ini?

Baca Juga

Modus Pecah Kaca Mobil di Tambun Selatan Bekasi, Laptop dan Tablet Raib Saat Korban Belanja

Modus Pecah Kaca Mobil di Tambun Selatan Bekasi, Laptop dan Tablet Raib Saat Korban Belanja

Hingga saat ini, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa SAM diketahui masih berada di Mesir. Keberadaan tersangka di luar negeri inilah yang menjadi alasan utama Divhubinter Polri mengajukan permohonan Red Notice kepada Interpol. Dengan posisi tersangka yang berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia langsung, kerja sama internasional menjadi instrumen krusial agar proses hukum dapat terus berjalan.

Bagaimana perkembangan penyidikan yang telah disampaikan kepada pihak korban?

Perkembangan penanganan perkara ini secara berkala disampaikan kepada pihak pelapor atau korban yang berinisial MMA. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada MMA. Surat dengan nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO tersebut dikirimkan pada tanggal 22 April 2026 sebagai bentuk transparansi kepolisian dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.

Meskipun Red Notice telah resmi diterbitkan oleh Interpol sejak Juli 2026, proses pemulangan atau ekstradisi SAM dari Mesir masih bergantung pada koordinasi diplomatik dan hukum antarnegara. Kepolisian Indonesia terus memantau pergerakan tersangka melalui jaringan Interpol global. Publik diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri sembari menunggu langkah penjemputan atau tindakan hukum selanjutnya dari otoritas terkait.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriRed NoticeInterpolSyeikh Ahmed Al MisryDivhubinter Polri

Berita Terbaru Lainnya

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Empat Kementerian untuk Atasi Tantangan Data dan Anggaran JKNModus Pecah Kaca Mobil di Tambun Selatan Bekasi, Laptop dan Tablet Raib Saat Korban BelanjaPertemuan Bilateral Presiden Prabowo dan PM Thailand Anutin Charnvirakul di JakartaPilihan Tempat Membeli Perak di IndonesiaToyota Siapkan New Hilux Generasi Kesembilan dengan Desain dan Mesin BaruPeluang dan Hambatan Program Makan Bergizi Gratis di Tingkat Desa Berdasarkan Riset MahasiswaPenyebab Nilai Impor Indonesia Melonjak hingga US$25,91 Miliar pada Juni 2026PT Jason Entertainment Indonesia Resmi Meluncurkan Marvel Hero Rush TCG

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap