Kepolisian Negara Republik Indonesia terus bergerak menindaklanjuti kasus hukum yang menyeret pendakwah Syeikh Ahmed Al Misry, atau yang akrab dikenal dengan inisial SAM. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk memasukkan nama SAM ke dalam daftar pencarian internasional telah disetujui. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum lintas batas negara terhadap sang pendakwah.
Apakah Syeikh Ahmed Al Misry resmi masuk dalam daftar Red Notice Interpol?








