goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Politik

Sikap Ketum PPP Mardiono di Mataram atas Putusan MK Terkait Pilkada Langsung

Agus KusumaDiterbitkan 6 Agu 2026 - 12.13 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sikap Ketum PPP Mardiono di Mataram atas Putusan MK Terkait Pilkada Langsung
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusan penting terkait dengan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia. Dalam sidang yang digelar di Jakarta pada hari Senin (29/6), lembaga peradilan konstitusi tersebut menegaskan kembali bahwa Pilkada di tanah air wajib diselenggarakan secara langsung oleh rakyat. Ketetapan ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026, yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), khususnya Pasal 1 angka 1. Putusan ini menjadi landasan hukum kuat yang memperkuat jalannya demokrasi di tingkat daerah dan memutus ketidakpastian hukum yang sempat muncul.

Dalam persidangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa penegasan mengenai Pilkada langsung ini tetap berpegang teguh pada asas-asas pemilihan umum yang berlaku secara umum. Di sisi lain, Mahkamah juga tetap mengakui serta menghormati keberadaan satuan-satuan pemerintahan daerah yang memiliki status khusus atau istimewa sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar. Penolakan terhadap berkas permohonan pemohon dalam perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 didasari atas penilaian majelis hakim bahwa pemohon tidak berhasil menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional. Menurut MK, tidak ditemukan adanya potensi kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, dalam batas penalaran yang wajar pada permohonan tersebut.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Keputusan hukum dari Jakarta ini segera mendapat respons dari berbagai tokoh politik nasional, salah satunya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono. Saat berada di Mataram pada hari Sabtu untuk menghadiri agenda kepartaian, Mardiono memberikan pandangannya mengenai putusan MK tersebut secara langsung di hadapan para kader. Kunjungan kerja Mardiono ke Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ditujukan untuk melantik jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP NTB serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten/Kota se-NTB untuk masa bakti periode 2026-2031. Dalam acara pelantikan tersebut, Mardiono didampingi oleh Ketua DPW PPP NTB Muzihir dan Sekretaris DPW PPP NTB Sitti Ari.

Baca Juga

Cara Pramono Anung Melanjutkan Pembangunan dan Menuntaskan Proyek Mangkrak di Jakarta

Cara Pramono Anung Melanjutkan Pembangunan dan Menuntaskan Proyek Mangkrak di Jakarta

Menurut penilaian Muhamad Mardiono, putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi sebenarnya tidak mengubah sistem pemilihan yang sudah berjalan selama ini di Indonesia. Ketum PPP ini memandang bahwa penegasan MK mengenai kewajiban pelaksanaan Pilkada langsung oleh rakyat merupakan bentuk penguatan terhadap sistem yang telah mapan dan dipraktikkan dalam beberapa siklus pemilu terakhir. Bagi partai politik seperti PPP, tidak adanya perubahan dalam sistem pemilihan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam menyusun strategi pemenangan pemilu di tingkat lokal. Konsistensi aturan ini dinilai sangat krusial agar transisi kepemimpinan di tingkat daerah dapat berjalan tanpa hambatan regulasi yang mendadak atau membingungkan bagi para calon yang akan maju.

Bagi masyarakat di daerah, khususnya di wilayah NTB dan provinsi lainnya di Indonesia, jaminan pelaksanaan Pilkada langsung berarti hak suara mereka untuk menentukan pemimpin daerah secara mandiri tetap terlindungi sepenuhnya. Struktur partai di tingkat wilayah (DPW) dan cabang (DPC) yang baru dilantik kini memiliki tugas konkret untuk mengawal proses demokrasi ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026-2031 di bawah pimpinan Muzihir dan Sitti Ari, konsolidasi kader di tingkat akar rumput menjadi agenda utama demi menghadapi kontestasi politik lokal yang tetap menggunakan sistem pemilihan langsung. Keterlibatan aktif masyarakat dalam memilih pemimpin daerah secara langsung diharapkan dapat terus mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan lokal yang lebih pro-rakyat.

Baca Juga

Upaya Pemerintah Perkuat Food Estate Kalimantan Tengah Melalui Manajemen Risiko Lintas Sektor

Upaya Pemerintah Perkuat Food Estate Kalimantan Tengah Melalui Manajemen Risiko Lintas Sektor

Secara keseluruhan, putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 ini menutup celah perdebatan mengenai potensi kembalinya pemilihan kepala daerah melalui perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau mekanisme tidak langsung lainnya. Keputusan peradilan konstitusi di Jakarta ini memberikan arah yang jelas bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan pemilih di seluruh Indonesia. Pernyataan Mardiono di Mataram mencerminkan kesiapan partai politik untuk terus bekerja dalam koridor hukum yang ada, memastikan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung tetap terjaga tanpa adanya perubahan sistemik yang mengejutkan di tengah jalan. Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa kedaulatan tertinggi dalam menentukan arah pembangunan daerah tetap berada di tangan rakyat masing-masing daerah.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiPPPPilkada LangsungMuhamad MardionoNTB

Berita Terbaru Lainnya

Perjalanan Pertamina Pride dan Gamsunoro Melintasi Selat HormuzPertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II-2026 Capai 5,29 Persen, Simak Faktor Pendorong dan ProspeknyaPencairan Klaim Asuransi Kapal Rp 5,65 Miliar oleh BRI Insurance untuk Pemulihan Bisnis NasabahCara Pramono Anung Melanjutkan Pembangunan dan Menuntaskan Proyek Mangkrak di JakartaUpaya Pemerintah Perkuat Food Estate Kalimantan Tengah Melalui Manajemen Risiko Lintas SektorCara Mengoptimalkan Perjalanan di Jalan Tol dengan Layanan Teknologi Jasa MargaCatatan Banggar DPR tentang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II 2026Double Cabin Listrik Masuk Tambang, Solusi Elektrifikasi dan Efisiensi Operasional Industri

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap