Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, kembali melakukan langkah mutasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan informasi yang dihimpun di Jakarta, langkah mutasi yang diambil oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ini merupakan rotasi besar-besaran yang menyasar jajaran perwira tinggi atau Pati, serta perwira menengah atau pamen di dalam struktur organisasi kepolisian. Dalam pelaksanaan mutasi kali ini, tercatat ada sebanyak 146 perwira tinggi yang mengalami pergeseran atau rotasi jabatan. Jumlah 146 perwira tinggi yang dimutasi tersebut menunjukkan besarnya skala dari keputusan rotasi yang dijalankan oleh jajaran pimpinan tingkat pusat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan mengenai rotasi besar-besaran yang melibatkan 146 perwira tinggi tersebut didasarkan pada dokumen resmi internal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Secara spesifik, mutasi ratusan perwira tinggi ini tertuang dan didasarkan pada penerbitan dua surat telegram resmi. Dua surat telegram yang menjadi dasar pelaksanaan rotasi jabatan ini diterbitkan secara bersamaan pada tanggal 30 Juli 2026. Adapun rincian identitas dari kedua surat telegram tersebut adalah Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/1584/VII/KEP./2026 serta Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/1585/VII/KEP./2026. Kedua dokumen surat telegram bernomor ST/1584/VII/KEP./2026 dan ST/1585/VII/KEP./2026 ini memuat daftar nama perwira tinggi yang mendapatkan penugasan atau jabatan baru di lingkungan kepolisian.








