goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Proses Penawaran Lelang Ulang Aset Sitaan Kasus Benny Tjokrosaputro

Joko PrabowoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 23.18 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Proses Penawaran Lelang Ulang Aset Sitaan Kasus Benny Tjokrosaputro
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi yang bernilai ratusan miliar rupiah. Pelaksanaan lelang ini sangat berkaitan erat dengan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. Pada hari Rabu, 29 Juli 2026, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai angka yang sangat signifikan, yakni secara keseluruhan menembus Rp129.150.777.411, atau sekitar Rp129,15 miliar. Mengingat masih ada sejumlah aset yang belum laku terjual pada putaran tersebut, pihak berwenang memastikan bahwa akan dilakukan lelang kembali. Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam penawaran aset rampasan negara ini, terdapat serangkaian tahapan dan ketentuan yang wajib dipahami secara saksama agar proses pengajuan penawaran berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Tahapan pertama yang paling esensial bagi setiap calon peserta adalah memahami dasar hukum pelaksanaan serta kondisi fisik dari objek lelang itu sendiri. Seluruh objek yang dilelang pada kasus Benny Tjokrosaputro ini ditawarkan sesuai dengan kondisi apa adanya, atau yang secara resmi dikenal dengan istilah as is. Khusus untuk aset berupa apartemen, pelaksanaan lelang didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tertanggal 23 Oktober 2020. Selain itu, putusan tersebut juga berkaitan langsung dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. tertanggal 26 Februari 2021, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. Pemahaman mendalam mengenai dokumen hukum ini sangat penting sebelum peserta memutuskan untuk mengajukan penawaran harga.

Baca Juga

Masa Depan Bisnis Kecantikan dan Persaingan di Era Beauty Tech

Masa Depan Bisnis Kecantikan dan Persaingan di Era Beauty Tech

Selain apartemen, calon peserta juga diwajibkan untuk mencermati ketersediaan dan dasar hukum untuk aset berupa bidang tanah. Pelaksanaan lelang untuk aset tanah ini secara spesifik didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. Calon peserta lelang harus mengetahui bahwa pada pelaksanaan tanggal 29 Juli 2026 tersebut, sebanyak 24 bidang tanah berhasil laku terjual dengan total capaian senilai Rp90.822.010.000. Angka penjualan tanah ini tercatat meningkat sebesar Rp31.041.000.000 dari nilai limit yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pihak penyelenggara. Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, secara resmi menyatakan bahwa terhadap 16 bidang tanah yang belum laku tersebut akan dilakukan lelang kembali pada masa mendatang.

Tahapan berikutnya adalah menganalisis rincian aset apartemen yang masih bisa ditawar pada putaran lelang selanjutnya. Pada kegiatan lelang sebelumnya, sebanyak 16 unit apartemen South Hills Kuningan berhasil laku terjual kepada para peserta. Perolehan total penjualan dari keenam belas unit apartemen tersebut mencapai angka Rp38.328.767.411. Nilai penjualan ini terbukti jauh lebih tinggi, yakni selisih Rp620.000.000 dibandingkan dengan nilai limit yang telah ditetapkan. Sama halnya dengan situasi pada aset tanah, tidak semua unit apartemen habis terjual pada kesempatan pertama. Anang Supriatna juga memastikan bahwa terdapat 74 unit apartemen yang belum laku dan akan dilakukan lelang kembali. Hal ini tentu membuka peluang besar bagi masyarakat luas untuk ikut serta dalam proses penawaran berikutnya.

Baca Juga

Manajemen Risiko Investasi Saham Teknologi agar Terhindar dari Margin Call

Manajemen Risiko Investasi Saham Teknologi agar Terhindar dari Margin Call

Langkah krusial terakhir adalah mengetahui tata cara pengajuan penawaran melalui perantara resmi yang ditunjuk oleh negara. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melaksanakan proses ini melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Perlu dicatat bahwa lelang ini dilaksanakan dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang secara fisik. Calon pembeli harus mengajukan penawaran melalui surat elektronik dengan sistem e-Auction atau open bidding. Platform resmi yang digunakan untuk seluruh proses ini dapat diakses pada alamat domain https://lelang.go.id. Melalui situs web tersebut, seluruh prosedur pengajuan harga dilakukan secara transparan tanpa perlu mendatangi lokasi secara langsung.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungBenny TjokrosaputroLelang AsetKPKNLe-Auction

Berita Terbaru Lainnya

Ramai Fenomena Mal Pasang Pagar, Polda Metro Jaya Buka SuaraMemahami Modus Peredaran Ganja Jaringan Medan-Jakarta-Bandung Melalui InstagramPanduan Laga Pre-Season Tour Indonesia 2026, Aston Villa Melawan Indonesia All StarMasa Depan Bisnis Kecantikan dan Persaingan di Era Beauty TechManajemen Risiko Investasi Saham Teknologi agar Terhindar dari Margin CallKinerja Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada Semester I-2026Peringatan Iran terhadap Bulgaria dan Siprus Terkait Operasi Militer Amerika SerikatMenyusun Rencana Perjalanan Wisata Berbasis Kereta Api ala Rute Kepresidenan

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap