Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi yang bernilai ratusan miliar rupiah. Pelaksanaan lelang ini sangat berkaitan erat dengan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. Pada hari Rabu, 29 Juli 2026, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai angka yang sangat signifikan, yakni secara keseluruhan menembus Rp129.150.777.411, atau sekitar Rp129,15 miliar. Mengingat masih ada sejumlah aset yang belum laku terjual pada putaran tersebut, pihak berwenang memastikan bahwa akan dilakukan lelang kembali. Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam penawaran aset rampasan negara ini, terdapat serangkaian tahapan dan ketentuan yang wajib dipahami secara saksama agar proses pengajuan penawaran berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku.








