Aparat Kepolisian Sektor Tambora bergerak cepat mengamankan seorang juru parkir liar berinisial MS di kawasan Jakarta Barat setelah diduga melakukan tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap seorang pengunjung pasar. Penangkapan ini segera memicu perhatian publik setelah terungkap bahwa pelaku tidak hanya melakukan pengancaman fisik, tetapi juga terindikasi menggunakan obat-obatan terlarang. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah penangkapan, MS dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis amphetamin. Kini, pelaku harus menghadapi proses hukum yang intensif di markas kepolisian setempat atas dugaan tindakan pemerasan terhadap masyarakat yang memanfaatkan fasilitas parkir di kawasan tersebut.
Kronologi kejadian ini berlangsung pada hari Sabtu (8/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang pria bernama Rendy Budiharto, yang saat itu mendatangi kawasan Pasar Mitra Jembatan Lima di Tambora, Jakarta Barat. Tujuan kedatangan Rendy ke pasar tersebut adalah untuk membeli beberapa perlengkapan serta bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membuat kue. Setelah sampai di lokasi, Rendy kemudian memarkirkan sepeda motornya di area parkir yang tersedia. Namun, sesaat setelah memarkirkan kendaraannya, Rendy langsung dihampiri oleh MS yang bertindak sebagai juru parkir di area tersebut dan meminta uang jasa parkir.








