goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Ekonomi

Peta Sebaran PHK di Indonesia Sepanjang Semester I 2026, Jawa Barat Catat Kasus Tertinggi

Togar PanjaitanDiterbitkan 2 Agu 2026 - 12.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Peta Sebaran PHK di Indonesia Sepanjang Semester I 2026, Jawa Barat Catat Kasus Tertinggi
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat adanya puluhan ribu pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun sepanjang bulan Januari hingga Juni 2026, atau selama periode semester pertama tahun 2026, tercatat sebanyak 32.389 pekerja mengalami PHK. Angka keseluruhan ini merangkum situasi ketenagakerjaan dari berbagai provinsi di tanah air selama enam bulan pertama pada tahun tersebut.

Berdasarkan laman Satu Data Kemnaker, laporan bulanan menunjukkan fluktuasi jumlah pekerja yang terkena PHK dari awal tahun hingga pertengahan tahun. Pada bulan Januari 2026, Kemnaker mencatat sebanyak 5.898 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja. Jumlah tersebut kemudian mengalami peningkatan pada bulan Februari 2026, di mana angka pekerja yang terkena PHK mencapai 7.692 orang. Memasuki bulan Maret 2026, jumlah pekerja terdampak tercatat sebanyak 6.593 orang. Angka ini kembali naik pada bulan April 2026 dengan total 6.982 pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Penurunan jumlah pekerja terdampak mulai terlihat pada bulan Mei 2026, yakni sebanyak 4.636 pekerja. Selanjutnya, data sementara dari portal yang sama menunjukkan bahwa pada bulan Juni 2026 terdapat 588 pekerja yang terdampak PHK.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Bila dirinci secara kumulatif berdasarkan wilayah provinsi, Jawa Barat menempati urutan pertama dengan jumlah pekerja terdampak PHK tertinggi di Indonesia. Kemnaker mencatat sebanyak 6.727 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja di provinsi tersebut. Posisi kedua ditempati oleh Provinsi Banten, yang mencatatkan jumlah pekerja terdampak sebanyak 3.782 orang. Provinsi Jawa Timur menyusul dengan total 2.851 pekerja yang terkena PHK. Di wilayah DKI Jakarta, jumlah pekerja yang terdampak mencapai 2.436 orang. Sementara itu, Provinsi Jawa Tengah mencatatkan sebanyak 2.205 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepanjang semester pertama tahun 2026.

Baca Juga

Syarat dan Ketentuan Transmart Full Day Sale 2 Agustus 2026 dengan Diskon 50% + 20%

Syarat dan Ketentuan Transmart Full Day Sale 2 Agustus 2026 dengan Diskon 50% + 20%

Selain wilayah Pulau Jawa, sejumlah provinsi di Pulau Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi juga mencatatkan angka PHK di atas seribu pekerja. Di Kalimantan Selatan, terdapat 2.314 pekerja yang terdampak, disusul oleh Kalimantan Timur dengan jumlah 2.204 pekerja. Berpindah ke Pulau Sumatera, Provinsi Sumatera Utara mencatat sebanyak 1.651 pekerja yang terkena PHK, sedangkan Sumatera Selatan mencatatkan angka 1.172 pekerja. Di wilayah Sulawesi, Provinsi Sulawesi Selatan menjadi daerah dengan angka pemutusan hubungan kerja tertinggi, yakni sebanyak 1.387 pekerja.

Data Kemnaker juga merangkum belasan provinsi lain yang mencatatkan jumlah pekerja terdampak PHK pada rentang tiga ratus hingga enam ratus orang. Di Pulau Sumatera, Provinsi Riau mencatat 513 pekerja terdampak, Provinsi Jambi mencatat 453 pekerja, Sumatera Barat sebanyak 387 pekerja, dan Provinsi Lampung dengan 313 pekerja. Di wilayah Kalimantan, Provinsi Kalimantan Barat mencatatkan 462 pekerja yang terkena PHK, dan Kalimantan Tengah sebanyak 418 pekerja. Sementara itu, Sulawesi Tenggara mencatat angka 429 pekerja, serta Daerah Istimewa Yogyakarta melaporkan sebanyak 305 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga

Menghargai Diri Sendiri di Tengah Tekanan Budaya Pengembangan Diri

Menghargai Diri Sendiri di Tengah Tekanan Budaya Pengembangan Diri

Untuk wilayah dengan angka PHK di bawah tiga ratus pekerja, Kepulauan Riau mencatatkan 281 pekerja terdampak, disusul oleh Provinsi Bali dengan 199 pekerja. Provinsi Sulawesi Utara melaporkan sebanyak 171 pekerja, Kalimantan Utara sebanyak 162 pekerja, dan Bengkulu sebanyak 158 pekerja yang terkena PHK. Selanjutnya, Provinsi Aceh mencatat 153 pekerja, Nusa Tenggara Barat sebanyak 140 pekerja, Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 88 pekerja, serta Nusa Tenggara Timur dengan 71 pekerja.

Pada urutan terbawah, terdapat enam provinsi yang mencatatkan angka pemutusan hubungan kerja di bawah tujuh puluh orang sepanjang semester pertama tahun 2026. Provinsi Papua Barat mencatat sebanyak 66 pekerja terdampak, sedangkan Sulawesi Barat melaporkan 52 pekerja. Di wilayah Maluku Utara, terdapat 43 pekerja yang kehilangan pekerjaan, disusul oleh Provinsi Papua dengan 39 pekerja dan Provinsi Maluku dengan 38 pekerja. Terakhir, Provinsi Gorontalo mencatatkan angka terendah secara nasional dengan jumlah 32 pekerja yang terdampak PHK.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jawa BaratPHKKetenagakerjaanTenaga KerjaKemnaker

Berita Terbaru Lainnya

Jejak Karya dan Kesederhanaan Nasirun, Maestro Seni Rupa yang Berpulang di Usia 60 TahunMenyikapi Isu Pemasangan Pagar Mal di Jakarta agar Tidak Terjebak SpekulasiPenjelasan Resmi Badan Komunikasi Pemerintah RI Menjawab Kritik Kebijakan SpontanLangkah Darurat Menghadapi Dampak Krisis Kekeringan Ekstrem Sungai DanubeSyarat dan Ketentuan Transmart Full Day Sale 2 Agustus 2026 dengan Diskon 50% + 20%Menghargai Diri Sendiri di Tengah Tekanan Budaya Pengembangan DiriCara Tepat Melaporkan Tindak Kriminal di Ruang Publik dan Memahami Proses HukumnyaLangkah Melaporkan Pelanggaran Etik ASN Berkaca dari Kasus Lurah Paya Pasir

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap