Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat adanya puluhan ribu pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun sepanjang bulan Januari hingga Juni 2026, atau selama periode semester pertama tahun 2026, tercatat sebanyak 32.389 pekerja mengalami PHK. Angka keseluruhan ini merangkum situasi ketenagakerjaan dari berbagai provinsi di tanah air selama enam bulan pertama pada tahun tersebut.
Berdasarkan laman Satu Data Kemnaker, laporan bulanan menunjukkan fluktuasi jumlah pekerja yang terkena PHK dari awal tahun hingga pertengahan tahun. Pada bulan Januari 2026, Kemnaker mencatat sebanyak 5.898 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja. Jumlah tersebut kemudian mengalami peningkatan pada bulan Februari 2026, di mana angka pekerja yang terkena PHK mencapai 7.692 orang. Memasuki bulan Maret 2026, jumlah pekerja terdampak tercatat sebanyak 6.593 orang. Angka ini kembali naik pada bulan April 2026 dengan total 6.982 pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Penurunan jumlah pekerja terdampak mulai terlihat pada bulan Mei 2026, yakni sebanyak 4.636 pekerja. Selanjutnya, data sementara dari portal yang sama menunjukkan bahwa pada bulan Juni 2026 terdapat 588 pekerja yang terdampak PHK.








