goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Langkah Melaporkan Pelanggaran Etik ASN Berkaca dari Kasus Lurah Paya Pasir

Agus KusumaDiterbitkan 2 Agu 2026 - 12.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah Melaporkan Pelanggaran Etik ASN Berkaca dari Kasus Lurah Paya Pasir
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pelayanan publik yang prima dan ramah adalah hak setiap warga negara. Namun, dalam praktiknya, masyarakat terkadang masih menemukan oknum aparatur sipil negara atau pejabat kelurahan yang bersikap tidak patut saat menerima keluhan. Bagi Anda yang ingin mengetahui langkah menyikapi dan melaporkan tindakan tidak etis dari petugas pelayan publik, kasus yang baru-baru ini terjadi di Kota Medan dapat menjadi rujukan penting. Kasus ini melibatkan Syerly, Lurah Paya Pasir, yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi disiplin oleh Inspektorat Kota Medan. Peristiwa ini bermula dari sebuah video viral yang memperlihatkan tindakan mengejek warga yang sedang menyampaikan keluhan terkait fasilitas lampu penerangan jalan umum.

Langkah pertama dalam melaporkan keluhan adalah memastikan Anda menyampaikan aspirasi secara jelas kepada pihak yang berwenang dan mendokumentasikan kejadian tersebut. Dalam insiden di Jalan Paya Pasir, seorang warga secara langsung menceritakan keresahannya mengenai masalah keamanan kepada Wali Kota Medan, Rico Waas. Warga tersebut mengeluhkan kondisi jalan yang gelap dan rawan begal, sehingga ia meminta izin untuk memasang lampu jalan. Warga itu juga menyatakan bahwa dirinya harus mengeluarkan uang pribadi untuk membeli dan memasang fasilitas tersebut, dengan rincian ada empat tiang lampu yang dipasang sendiri. Dokumentasi berupa video saat warga menyampaikan keluhan ini menjadi bukti awal yang sangat krusial.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Langkah kedua adalah mencatat dan mengumpulkan bukti apabila terjadi respons yang melanggar etika dari pejabat terkait. Bukti visual atau rekaman sangat membantu proses pemeriksaan di kemudian hari. Pada kasus di Medan, terekam jelas respons Lurah Syerly yang menjadi perhatian publik lantaran dirinya terlihat mengejek warga yang sedang mengeluh tersebut. Syerly, yang saat itu berdiri tepat di samping Wali Kota Medan Rico Waas, melontarkan ucapan "Cie, curhat dia" kepada warga. Rekaman video viral ini menjadi dasar yang kuat bagi instansi pengawas untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum pejabat yang bersangkutan.

Baca Juga

Penjelasan Resmi Badan Komunikasi Pemerintah RI Menjawab Kritik Kebijakan Spontan

Penjelasan Resmi Badan Komunikasi Pemerintah RI Menjawab Kritik Kebijakan Spontan

Langkah ketiga adalah memahami dasar hukum atau kode etik yang dilanggar untuk memperkuat laporan Anda ke Inspektorat daerah. Setiap daerah memiliki peraturan kepala daerah yang mengatur standar perilaku aparatur sipil negara. Untuk wilayah Kota Medan, aturan mengenai perilaku ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, pada Sabtu (1/8), mengonfirmasi bahwa setelah diperiksa, Syerly secara sah terbukti melanggar kode etik. Secara spesifik, tindakan Lurah Paya Pasir tersebut dinyatakan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam peraturan wali kota tersebut.

Langkah keempat adalah menyerahkan proses pemeriksaan kepada Inspektorat dan memantau rekomendasi yang dikeluarkan. Inspektorat daerah memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin, namun penjatuhan sanksi biasanya dilakukan oleh atasan langsung pejabat yang bersangkutan. Dalam penyelesaian kasus dugaan pelanggaran etik Syerly, Inspektorat Kota Medan telah merampungkan pemeriksaan dan selanjutnya memberikan rekomendasi kepada atasan Syerly. Atasan yang berwenang untuk menerima rekomendasi dan menjatuhkan sanksi dalam struktur pemerintahan ini adalah Camat Medan Marelan. Mengetahui alur birokrasi ini penting bagi pelapor agar dapat menindaklanjuti status aduannya ke instansi yang tepat.

Baca Juga

Kronologi Pengeroyokan Wasit Sepak Bola Tarkam di Purbalingga

Kronologi Pengeroyokan Wasit Sepak Bola Tarkam di Purbalingga

Langkah kelima atau terakhir adalah memahami jenis sanksi yang dapat dijatuhkan agar ekspektasi pelapor sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi bagi aparatur sipil negara disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap video viral dan keterangan pihak-pihak terkait, Erfin Fahrurrazi menyatakan bahwa tindakan disiplin yang direkomendasikan untuk Lurah Paya Pasir masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan. Rekomendasi sanksi disiplin ringan tersebut sudah diberikan kepada Camat Medan Marelan untuk segera dieksekusi. Melalui pemahaman terhadap langkah-langkah dan alur penanganan ini, masyarakat diharapkan lebih berani dan tepat sasaran dalam melaporkan pelanggaran etika pejabat publik di lingkungannya.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pelayanan PublikMedanLurah SyerlyInspektorat MedanPelanggaran EtikCara Lapor ASN

Berita Terbaru Lainnya

Menyikapi Isu Pemasangan Pagar Mal di Jakarta agar Tidak Terjebak SpekulasiPenjelasan Resmi Badan Komunikasi Pemerintah RI Menjawab Kritik Kebijakan SpontanLangkah Darurat Menghadapi Dampak Krisis Kekeringan Ekstrem Sungai DanubeSyarat dan Ketentuan Transmart Full Day Sale 2 Agustus 2026 dengan Diskon 50% + 20%Menghargai Diri Sendiri di Tengah Tekanan Budaya Pengembangan DiriCara Tepat Melaporkan Tindak Kriminal di Ruang Publik dan Memahami Proses HukumnyaPeta Sebaran PHK di Indonesia Sepanjang Semester I 2026, Jawa Barat Catat Kasus TertinggiKronologi Pengeroyokan Wasit Sepak Bola Tarkam di Purbalingga

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap