Pelayanan publik yang prima dan ramah adalah hak setiap warga negara. Namun, dalam praktiknya, masyarakat terkadang masih menemukan oknum aparatur sipil negara atau pejabat kelurahan yang bersikap tidak patut saat menerima keluhan. Bagi Anda yang ingin mengetahui langkah menyikapi dan melaporkan tindakan tidak etis dari petugas pelayan publik, kasus yang baru-baru ini terjadi di Kota Medan dapat menjadi rujukan penting. Kasus ini melibatkan Syerly, Lurah Paya Pasir, yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi disiplin oleh Inspektorat Kota Medan. Peristiwa ini bermula dari sebuah video viral yang memperlihatkan tindakan mengejek warga yang sedang menyampaikan keluhan terkait fasilitas lampu penerangan jalan umum.
Langkah pertama dalam melaporkan keluhan adalah memastikan Anda menyampaikan aspirasi secara jelas kepada pihak yang berwenang dan mendokumentasikan kejadian tersebut. Dalam insiden di Jalan Paya Pasir, seorang warga secara langsung menceritakan keresahannya mengenai masalah keamanan kepada Wali Kota Medan, Rico Waas. Warga tersebut mengeluhkan kondisi jalan yang gelap dan rawan begal, sehingga ia meminta izin untuk memasang lampu jalan. Warga itu juga menyatakan bahwa dirinya harus mengeluarkan uang pribadi untuk membeli dan memasang fasilitas tersebut, dengan rincian ada empat tiang lampu yang dipasang sendiri. Dokumentasi berupa video saat warga menyampaikan keluhan ini menjadi bukti awal yang sangat krusial.








