goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Internasional

Pengakuan Korban Eks Pemilik Harrods Sebagai Korban Perbudakan Modern di Inggris

Nyaring JalungDiterbitkan 3 Agu 2026 - 15.42 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pengakuan Korban Eks Pemilik Harrods Sebagai Korban Perbudakan Modern di Inggris
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Pemerintah Inggris melalui Kementerian Dalam Negeri atau Home Office secara resmi mengakui sedikitnya lima perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual oleh mendiang Mohamed Al Fayed sebagai korban perbudakan modern. Keputusan ini menandai langkah penting dalam penanganan kasus eksploitasi yang melibatkan mantan pemilik toko ritel mewah Harrods tersebut. Melalui keputusan yang dikenal dengan istilah conclusive grounds atau alasan yang menyimpulkan, para korban secara hukum dinyatakan sebagai sasaran perdagangan manusia dan eksploitasi. Praktik kejahatan tersebut diakui secara resmi telah terjadi baik di dalam negeri Inggris maupun secara internasional. Bahkan, laporan mengungkapkan terdapat satu kasus spesifik yang memperlihatkan bahwa praktik perdagangan manusia tersebut terjadi sepenuhnya di dalam area ritel Harrods.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita Utama
Proses identifikasi dan pengakuan hukum bagi para korban ini diterbitkan melalui Mekanisme Rujukan Nasional atau National Referral Mechanism (NRM). NRM merupakan sebuah kerangka kerja resmi yang digunakan oleh Pemerintah Inggris untuk mengidentifikasi serta memverifikasi para korban perbudakan modern di negara tersebut. Perkembangan pengakuan ini berawal dari pengungkapan kasus Rachel Louw pada bulan April lalu, yang tercatat sebagai perempuan pertama yang menerima keputusan resmi terkait kasus ini. Langkah hukum ini kemudian diikuti oleh empat korban lainnya yang tergabung dalam kelompok advokasi penyintas bernama No One Above, yang pada akhirnya juga menerima keputusan NRM serupa dari pemerintah.

Penerimaan surat keputusan resmi dari pemerintah memberikan dampak emosional yang mendalam bagi para penyintas kejahatan ini. Salah satu penyintas mengungkapkan kepada PA Media bahwa melihat status sebagai korban perbudakan modern dan perdagangan manusia secara tertulis merupakan hal yang sangat mengejutkan untuk dibaca. Sebelumnya, Rachel Louw juga menyampaikan perasaannya kepada BBC saat kasusnya secara resmi diakui oleh pemerintah Inggris. Louw menyatakan bahwa terdapat perasaan aneh untuk merasa positif tentang pengakuan atas sesuatu yang secara intrinsik sangat negatif, namun ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan sebuah pembenaran dan validasi bagi para korban yang telah lama menanti keadilan.

Baca Juga

Mentan Amran dan Organisasi Kepemudaan Sepakat Kawal Pemberantasan Penyelewengan Beras Fortifikasi

Mentan Amran dan Organisasi Kepemudaan Sepakat Kawal Pemberantasan Penyelewengan Beras Fortifikasi

Skandal pelecehan dan eksploitasi ini berkaitan erat dengan masa kepemilikan Harrods oleh Mohamed Al Fayed yang berlangsung selama lebih dari dua dekade, tepatnya dari tahun 1985 hingga 2010. Selama rentang waktu kepemilikan tersebut, ratusan perempuan telah menuduh Al Fayed melakukan berbagai kejahatan berat, termasuk pemerkosaan, serangan seksual, dan perdagangan manusia. Selain Mohamed Al Fayed, beberapa korban juga mengarahkan tuduhan serupa kepada saudaranya, Salah Al Fayed, atas tindakan yang dilakukan sebelum ia meninggal dunia pada tahun 2010. Mohamed Al Fayed sendiri wafat pada tahun 2023 dalam usia 94 tahun tanpa pernah menghadapi tuntutan hukum formal di pengadilan atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Meskipun pelaku utama telah meninggal dunia, proses hukum tetap berjalan melalui penyelidikan aktif yang dipimpin oleh Kepolisian Metropolitan London atau The Met. Penyelidikan kepolisian yang diberi nama sandi Operation Cornpoppy ini bertujuan untuk menelusuri secara mendalam apakah ada pihak-pihak lain yang turut memfasilitasi kejahatan yang dilakukan oleh Al Fayed selama bertahun-tahun. Para ahli hukum menilai bahwa keputusan NRM yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri ini dapat memperkuat kredibilitas para saksi dalam proses pidana. Selain itu, penetapan status korban perbudakan modern ini diyakini akan memengaruhi arah penyelidikan kepolisian ke depannya.

Baca Juga

Cara Memantau Informasi dan Dampak Gempa Bumi Melalui Laporan Resmi

Cara Memantau Informasi dan Dampak Gempa Bumi Melalui Laporan Resmi

Fokus penyelidikan kepolisian kini telah diperluas hingga mencakup tindak pidana perdagangan manusia secara menyeluruh. Hingga saat ini, skala penyelidikan terus membesar dengan sebanyak 154 korban yang telah melapor kepada pihak berwenang. Laporan-laporan dari para korban tersebut mencakup berbagai tuduhan serius yang meliputi serangan seksual, pemerkosaan, eksploitasi seksual, serta perdagangan manusia. Penyelidikan Operation Cornpoppy juga mulai menyasar individu-individu yang diduga terlibat dalam memuluskan aksi kejahatan di lingkungan Harrods. Sebagai langkah konkret, pada bulan Maret lalu pihak kepolisian mengumumkan bahwa mereka telah memeriksa empat orang di bawah ancaman hukuman atas dugaan keterlibatan mereka dalam memfasilitasi kejahatan tersebut.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

InggrisHarrodsMohamed Al FayedPerbudakan ModernOperation Cornpoppy

Berita Terbaru Lainnya

Proyeksi Inflasi Indonesia Juli 2026 Menjelang Rilis Resmi BPSAktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia di Usia 76 TahunCara Menghadapi dan Melaporkan Perampokan di Rumah Berkaca dari Kasus di CakungWanita di Banyuwangi Curi Tablet Sambil Bawa Anak, Kronologi dan PenangkapanInvestigasi Kebakaran KM Mutiara Sentosa dan Proses Evakuasi Penumpang di Perairan MaduraMentan Amran dan Organisasi Kepemudaan Sepakat Kawal Pemberantasan Penyelewengan Beras FortifikasiCara Memantau Informasi dan Dampak Gempa Bumi Melalui Laporan ResmiCara Mendapatkan Diskon Sepeda dan Sepeda Listrik di Transmart Hari Ini

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  5. 5Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap