Tindak pidana pencurian yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polsek Banyuwangi. Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang wanita berinisial M (34) setelah terbukti melakukan aksi pencurian satu unit tablet di sebuah rumah warga. Peristiwa pencurian ini berlokasi di Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi. Kejahatan ini menjadi perhatian khusus karena pelaku melancarkan aksinya dengan sengaja membawa serta anaknya yang masih di bawah umur untuk melancarkan aksi kejahatan.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, peristiwa pembobolan ini bermula ketika rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja. Sebelum meninggalkan kediamannya untuk beraktivitas, korban sebenarnya telah mengunci pintu rumah rapat-rapat. Namun, korban melakukan kelalaian dengan menyimpan kunci tersebut di atas kusen pintu. Celah keamanan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku pencurian. M yang datang mengendarai sepeda motor Honda Beat bersama anaknya mengambil kunci tersebut, masuk ke dalam rumah, dan dengan leluasa menggasak barang berharga milik korban.








