Bagaimana kelanjutan pemungutan pajak bagi para pedagang yang berjualan di platform belanja online atau lokapasar? Pertanyaan ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang menggantungkan bisnisnya pada platform digital. Keputusan terbaru dari pemerintah memberikan jawaban sekaligus kepastian sementara bagi para pelaku usaha tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memutuskan untuk menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui lokapasar (marketplace).
Melalui kebijakan penundaan ini, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 resmi ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut baru akan mulai beroperasi pada 1 November 2026.








