goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanSportsMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Tunda Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace hingga November 2026

Iswan TandirerungDiterbitkan 6 Agu 2026 - 23.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Tunda Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace hingga November 2026
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Bagaimana kelanjutan pemungutan pajak bagi para pedagang yang berjualan di platform belanja online atau lokapasar? Pertanyaan ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang menggantungkan bisnisnya pada platform digital. Keputusan terbaru dari pemerintah memberikan jawaban sekaligus kepastian sementara bagi para pelaku usaha tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memutuskan untuk menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui lokapasar (marketplace).

Melalui kebijakan penundaan ini, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 resmi ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut baru akan mulai beroperasi pada 1 November 2026.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup
Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) menjelaskan bahwa langkah penundaan ini diambil sebagai upaya nyata untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang dinamis. Pemerintah menilai bahwa memberikan waktu tambahan sebelum aturan ini berlaku secara penuh akan membantu menjaga stabilitas konsumsi domestik.

Meskipun jadwal implementasinya mundur, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi dari kebijakan itu sendiri. Kebijakan ini murni hanya menggeser waktu pemberlakuannya agar semua pihak terkait memiliki ruang bernapas yang lebih lega untuk melakukan penyesuaian. Artinya, poin-poin aturan perpajakan yang tertuang dalam regulasi tersebut tetap sama dan akan dijalankan sepenuhnya begitu memasuki tanggal implementasi yang baru pada awal November tahun depan.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memberikan respons positif terhadap langkah yang diambil oleh Kementerian Keuangan. Dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (5/8), idEA menyatakan menghormati keputusan penundaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Bagi idEA, tambahan waktu ini sangat berharga untuk memastikan bahwa seluruh ekosistem perdagangan digital siap ketika aturan tersebut akhirnya diberlakukan secara resmi.

Baca Juga

Kronologi Penemuan Ratusan Senjata di Sekolah Swasta Kebayoran Lama

Kronologi Penemuan Ratusan Senjata di Sekolah Swasta Kebayoran Lama

Sebelum keputusan penundaan ini diumumkan, sejumlah platform belanja online terkemuka di Indonesia yang tergabung dalam idEA sebenarnya telah melakukan berbagai langkah persiapan yang intensif. Empat marketplace anggota idEA yang terlibat langsung dalam proses persiapan ini adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat platform besar tersebut telah bekerja keras menyelaraskan operasional mereka dengan regulasi baru yang direncanakan pemerintah.

Proses persiapan yang dilakukan oleh Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli tersebut mencakup berbagai aspek teknis dan nonteknis yang cukup rumit. Mulai dari penyesuaian serta pengujian sistem teknologi informasi agar dapat menghitung pajak dengan akurat, hingga penyempurnaan proses bisnis internal agar tidak mengganggu transaksi harian. Selain itu, keempat lokapasar ini juga secara aktif melakukan sosialisasi kepada para seller atau pedagang yang aktif di platform mereka agar memahami kewajiban perpajakan yang baru ini. Setiap tahapan pengujian sistem dan penyesuaian operasional tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar demi menghindari kendala transaksi saat kebijakan resmi diimplementasikan.

Penundaan ini tentu membawa konsekuensi administratif terhadap keputusan-keputusan yang sudah diterbitkan sebelumnya. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan. Sebagai gantinya, otoritas pajak akan melakukan proses penunjukan kembali yang disesuaikan dengan linimasa atau jadwal pemberlakuan yang baru. Proses pembatalan dan penerbitan ulang keputusan penunjukan ini menjadi langkah administratif penting agar payung hukum pemungutan pajak tetap selaras dengan jadwal penundaan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga

Skandal Makalah Ilmiah SSRN Pencatut Nama Prabowo, Temuan Awal Kemdikti Saintek

Skandal Makalah Ilmiah SSRN Pencatut Nama Prabowo, Temuan Awal Kemdikti Saintek

Salah satu poin penting yang perlu dicermati oleh para pedagang dalam negeri adalah mengenai nasib pajak yang terlanjur dipungut sebelum penundaan ini diumumkan. Pemerintah memastikan hak-hak pedagang tetap terlindungi. Berdasarkan ketentuan yang ada, pihak marketplace berkewajiban untuk mengembalikan seluruh PPh Pasal 22 yang telah dipungut dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya. Dana tersebut akan dikembalikan secara penuh oleh masing-masing platform kepada para pedagang yang bersangkutan. Langkah pengembalian ini diharapkan dapat menjaga arus kas para pedagang lokal selama masa penundaan regulasi berlangsung.

Dengan adanya masa penundaan hingga akhir Oktober 2026, baik pengelola lokapasar maupun para pedagang memiliki waktu yang cukup panjang untuk mematangkan persiapan mereka. Para pedagang dalam negeri diharapkan dapat memanfaatkan periode ini untuk merapikan pembukuan keuangan mereka serta memahami lebih dalam mengenai mekanisme PPh Pasal 22. Di sisi lain, platform seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli juga dapat terus menyempurnakan sistem mereka guna meminimalkan potensi kendala teknis saat pemungutan pajak resmi berjalan pada 1 November 2026.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganDirektorat Jenderal PajakPajak MarketplacePPh Pasal 22idEA

Berita Terbaru Lainnya

Sinergi Jalin dan BACenter di Tengah Pertumbuhan Transaksi DigitalMadura United Resmi Rekrut Mantan Pemain Timnas U22 Rifqi RayKronologi Penemuan Ratusan Senjata di Sekolah Swasta Kebayoran LamaPertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,29 Persen pada Triwulan II 2026Skandal Makalah Ilmiah SSRN Pencatut Nama Prabowo, Temuan Awal Kemdikti SaintekSengketa Tiga Pembina Yayasan di Balik Penemuan 995 Senjata di Pondok PinangSuhu Mencapai 39 Derajat Celsius, Presiden Korea Selatan Instruksikan Mobilisasi Nasional Hadapi Gelombang PanasJaringan Ritel Emas Galeri 24 Mengincar Sertifikasi Internasional LBMA

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Sports
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap