Pernikahan di usia muda masih menjadi tantangan sosial yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak di Provinsi Sulawesi Barat. Guna menekan angka pernikahan di bawah umur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat bergerak aktif dengan menggelar kegiatan sosialisasi mengenai dampak negatif pernikahan dini. Edukasi ini ditujukan khusus bagi para pelajar di Kabupaten Mamuju agar mereka memiliki pemahaman yang utuh mengenai risiko fisik, mental, maupun hukum sebelum mengambil keputusan besar dalam hidup mereka. Melalui pemahaman yang komprehensif, generasi muda diharapkan mampu mengambil langkah yang tepat demi masa depan yang lebih baik.
Kegiatan penyuluhan hukum keliling ini dilaksanakan di lingkungan pendidikan, tepatnya di SMA Negeri 3 Mamuju pada hari Kamis. Mengusung tema utama "Pencegahan Pernikahan Dini", program edukatif ini dikemas secara spesifik dalam tajuk "Wujudkan Generasi Sadar Hukum, Penyuluh Hukum Kemenkum Gelar Sosialisasi Batas Usia Perkawinan di Sekolah". Melalui sosialisasi ini, Kemenkum Sulbar berupaya menanamkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan remaja sekolah menengah atas. Kelompok pelajar dinilai sebagai kalangan usia yang paling rentan terhadap isu pernikahan dini di tengah masyarakat, sehingga edukasi preventif sangat dibutuhkan.








