goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Edukasi

Memahami Batas Usia Perkawinan, Edukasi Kemenkum Sulbar Cegah Pernikahan Dini di Mamuju

Agus KusumaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 23.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Batas Usia Perkawinan, Edukasi Kemenkum Sulbar Cegah Pernikahan Dini di Mamuju
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Pernikahan di usia muda masih menjadi tantangan sosial yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak di Provinsi Sulawesi Barat. Guna menekan angka pernikahan di bawah umur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat bergerak aktif dengan menggelar kegiatan sosialisasi mengenai dampak negatif pernikahan dini. Edukasi ini ditujukan khusus bagi para pelajar di Kabupaten Mamuju agar mereka memiliki pemahaman yang utuh mengenai risiko fisik, mental, maupun hukum sebelum mengambil keputusan besar dalam hidup mereka. Melalui pemahaman yang komprehensif, generasi muda diharapkan mampu mengambil langkah yang tepat demi masa depan yang lebih baik.

Kegiatan penyuluhan hukum keliling ini dilaksanakan di lingkungan pendidikan, tepatnya di SMA Negeri 3 Mamuju pada hari Kamis. Mengusung tema utama "Pencegahan Pernikahan Dini", program edukatif ini dikemas secara spesifik dalam tajuk "Wujudkan Generasi Sadar Hukum, Penyuluh Hukum Kemenkum Gelar Sosialisasi Batas Usia Perkawinan di Sekolah". Melalui sosialisasi ini, Kemenkum Sulbar berupaya menanamkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan remaja sekolah menengah atas. Kelompok pelajar dinilai sebagai kalangan usia yang paling rentan terhadap isu pernikahan dini di tengah masyarakat, sehingga edukasi preventif sangat dibutuhkan.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Salah satu fokus utama dalam pemaparan materi adalah ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia mengenai batas usia perkawinan. Para pemateri menjelaskan kepada para siswa bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan kini telah disamakan. Aturan tersebut menetapkan bahwa baik laki-laki maupun perempuan baru diizinkan menikah apabila telah mencapai usia minimal 19 tahun. Penjelasan mengenai regulasi ini diberikan agar para pelajar menyadari adanya payung hukum yang mengatur secara tegas usia ideal untuk membina rumah tangga.

Baca Juga

Mengenal Program Sekolah Nasional Terintegrasi Era Presiden Prabowo

Mengenal Program Sekolah Nasional Terintegrasi Era Presiden Prabowo

Selain membedah aspek hukum, para narasumber juga memaparkan secara mendalam berbagai dampak negatif yang dapat timbul akibat pernikahan dini. Risiko utama yang dijelaskan mencakup gangguan kesehatan reproduksi, yang sering kali menjadi ancaman serius bagi pelaku pernikahan di bawah umur. Selain itu, pernikahan di usia sekolah juga berkontribusi langsung pada tingginya angka putus sekolah di kalangan remaja. Ketidaksiapan mental dalam membina rumah tangga turut menjadi sorotan penting, beserta dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi memunculkan lingkaran kemiskinan baru di lingkungan masyarakat.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber langsung dari Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, yakni Penyuluh Hukum Ahli Muda Mardiana bersama Ramli R. Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa pendidikan hukum bagi para pelajar merupakan wujud investasi jangka panjang. Tujuannya adalah untuk membentuk generasi yang memiliki tanggung jawab dan kesadaran hukum yang tinggi. Pihaknya menaruh harapan besar agar para siswa dan siswi tidak hanya sekadar mengerti aturan batas usia perkawinan, tetapi juga mampu mengambil peran sebagai agen perubahan yang aktif mengkampanyekan pencegahan pernikahan dini di lingkungan sekitar mereka. Upaya berkelanjutan ini diyakini dapat mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan.

Baca Juga

Cara Membaca Data Kepuasan Publik dan Sikap Pemerintah Terhadap Hasil Survei Kinerja

Cara Membaca Data Kepuasan Publik dan Sikap Pemerintah Terhadap Hasil Survei Kinerja

Kehadiran tim penyuluh tersebut disambut dengan sangat antusias oleh pihak sekolah. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 3 Mamuju, Dewandri, menyatakan apresiasinya terhadap kegiatan ini karena dinilai memberikan wawasan hukum yang krusial bagi para siswa. Sebagai langkah keberlanjutan, Kanwil Kemenkum Sulbar telah merancang program tindak lanjut dengan menjadwalkan kunjungan susulan dalam tiga bulan ke depan. Kunjungan evaluasi tersebut bertujuan untuk mengukur sejauh mana tingkat pemahaman para siswa terhadap materi yang telah diberikan. Lebih dari itu, instansi hukum tersebut juga berencana menjadikan SMA Negeri 3 Mamuju sebagai salah satu sekolah binaan sadar hukum di bawah koordinasi resmi Kemenkum Sulbar.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemenkum SulbarPernikahan DiniMamujuSMA Negeri 3 MamujuPenyuluhan HukumBatas Usia Perkawinan

Berita Terbaru Lainnya

Ramai Fenomena Mal Pasang Pagar, Polda Metro Jaya Buka SuaraMemahami Modus Peredaran Ganja Jaringan Medan-Jakarta-Bandung Melalui InstagramPanduan Laga Pre-Season Tour Indonesia 2026, Aston Villa Melawan Indonesia All StarMasa Depan Bisnis Kecantikan dan Persaingan di Era Beauty TechManajemen Risiko Investasi Saham Teknologi agar Terhindar dari Margin CallKinerja Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada Semester I-2026Peringatan Iran terhadap Bulgaria dan Siprus Terkait Operasi Militer Amerika SerikatMenyusun Rencana Perjalanan Wisata Berbasis Kereta Api ala Rute Kepresidenan

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap