goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Ekonomi

Ketentuan Bebas Agunan untuk Pengajuan KUR di Bawah Rp 100 Juta dan Tata Cara Pelaporannya

Togar PanjaitanDiterbitkan 3 Agu 2026 - 07.53 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Bebas Agunan untuk Pengajuan KUR di Bawah Rp 100 Juta dan Tata Cara Pelaporannya
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program strategis yang dirancang secara khusus untuk memperluas akses pembiayaan bagi para pelaku usaha produktif dan layak di Indonesia, terutama bagi mereka yang belum memiliki akses terhadap kredit komersial. Dalam pelaksanaan program pembiayaan ini, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan secara tegas bahwa pengajuan KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Kebijakan pembebasan agunan tambahan ini menjadi langkah penting dari pemerintah untuk mempermudah para pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat memperoleh pembiayaan usaha tanpa terbebani oleh hambatan kepemilikan jaminan fisik tambahan.

Penegasan mengenai ketentuan pembebasan jaminan ini disampaikan secara langsung oleh Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik. Sesuai dengan aturan baku di dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman hingga batas maksimal Rp 100 juta tersebut dibebaskan dari kewajiban penyerahan agunan tambahan tanpa pengecualian sedikit pun. Landasan hukum utama untuk pelaksanaan program pembiayaan ini tertuang secara jelas dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan kementerian tersebut mengatur dan merancang pedoman pelaksanaan KUR agar benar-benar mampu menjangkau para pengusaha yang usahanya terbukti produktif dan layak, namun masih sangat terkendala oleh berbagai syarat kredit perbankan komersial.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Dalam pedoman pelaksanaan penyaluran KUR, klasifikasi jaminan dibedakan secara tegas menjadi dua jenis utama, yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok adalah usaha atau objek yang sedang dibiayai secara langsung melalui dana KUR tersebut, beserta dengan kemampuan finansial debitur untuk mengembalikan pinjaman yang telah diterima. Sementara itu, yang dimaksud dengan agunan tambahan merujuk pada jaminan fisik di luar objek usaha, berupa sertifikat tanah, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), atau berbagai jenis aset pribadi lainnya. Berdasarkan klasifikasi tata aturan resmi ini, agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pengajuan pinjaman dengan nilai plafon di atas Rp 100 juta. Namun, terdapat sebuah pengecualian pemberlakuan agunan tambahan ini, yang secara spesifik ditujukan untuk petani tebu rakyat serta para penerima KUR khusus sektor pertanian yang telah menjalin kerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

Baca Juga

Proyeksi Pergerakan IHSG Awal Agustus Serta Deretan Saham Pilihan Analis

Proyeksi Pergerakan IHSG Awal Agustus Serta Deretan Saham Pilihan Analis

Selain memberikan kemudahan dari segi persyaratan jaminan, program KUR juga menawarkan beban pembiayaan yang sangat ringan bagi masyarakat karena memperoleh subsidi langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui skema pembiayaan yang disubsidi oleh negara tersebut, para debitur hanya dikenakan beban bunga sebesar 6%. Angka beban bunga ini tergolong jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tingkat bunga kredit komersial pada umumnya di pasaran, yang biasanya selalu berada pada kisaran 10% hingga 14% atau bahkan bisa menyentuh angka yang lebih tinggi lagi. Untuk terus memperluas akses pembiayaan yang terjangkau ini, pemerintah telah menetapkan target penyaluran KUR dengan nilai total sebesar Rp 290 triliun pada tahun 2026.

Berdasarkan data resmi yang tercatat di dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan, angka realisasi penyaluran KUR hingga tanggal 22 Juli 2026 telah berhasil menembus Rp 169 triliun. Realisasi penyaluran dana pembiayaan tersebut telah menjangkau sebanyak 2,65 juta debitur yang tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia. Dari total angka penerima manfaat tersebut, tercatat sekitar 1,1 juta debitur merupakan para pelaku usaha yang baru pertama kali berhasil mengakses fasilitas pembiayaan formal. Program pembiayaan ini juga mencatatkan keberhasilan nyata dengan membantu sebanyak 511 ribu pengusaha UMKM mengalami peningkatan kapasitas usaha atau berhasil naik kelas. Kualitas pembiayaan program skala nasional ini pun tetap terjaga dengan sangat baik, terbukti dari tingkat kredit bermasalah yang berhasil dipertahankan secara stabil pada kisaran 2%.

Baca Juga

Penyaluran Bantuan Beras Tiga Bulan Serentak Mulai 17 Agustus

Penyaluran Bantuan Beras Tiga Bulan Serentak Mulai 17 Agustus

Distribusi dana penyaluran KUR juga terus diarahkan oleh pemerintah untuk memperkuat fondasi ketahanan ekonomi nasional, dengan alokasi sekitar 65% ditargetkan mengalir langsung ke sektor-sektor produktif, seperti sektor pertanian, perikanan, serta industri pengolahan. Mengingat besarnya skala program dan besarnya dana yang disalurkan, pengawasan aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan guna mencegah segala bentuk penyimpangan di lapangan. Apabila masyarakat atau pelaku usaha menemukan adanya lembaga penyalur yang masih meminta agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta atau menemukan kejanggalan pengajuan lainnya, laporan pengaduan dapat segera disampaikan secara resmi melalui layanan SPAN-LAPOR!. Selain itu, pengaduan terkait penyimpangan program ini juga dapat dikirimkan secara langsung melalui sarana surat elektronik ke alamat kur@ekon.site.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

UMKMKURKredit Usaha RakyatKementerian UMKM

Berita Terbaru Lainnya

Fasilitas Hotel Jannah Firdaus Makkah untuk Jamaah IndonesiaProyeksi Pergerakan IHSG Awal Agustus Serta Deretan Saham Pilihan AnalisPenjelasan PLN Terkait Pemadaman Listrik di Jakarta Selatan dan Tangerang SelatanPenyebab dan Dampak Pemadaman Listrik di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan pada Senin PagiSyarat dan Aturan Memasuki Hutan Leweung Gede Kampung Adat Kuta di CiamisPemadaman Listrik di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan 3 Agustus 2026, Wilayah Terdampak dan Penjelasan PLNAlasan Donald Trump Menunda Serangan Baru ke Iran dan Kondisi Terkini Timur TengahMengidentifikasi Indikator Eskalasi Krisis Keamanan di Wilayah Konflik

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap