Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program strategis yang dirancang secara khusus untuk memperluas akses pembiayaan bagi para pelaku usaha produktif dan layak di Indonesia, terutama bagi mereka yang belum memiliki akses terhadap kredit komersial. Dalam pelaksanaan program pembiayaan ini, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan secara tegas bahwa pengajuan KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Kebijakan pembebasan agunan tambahan ini menjadi langkah penting dari pemerintah untuk mempermudah para pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat memperoleh pembiayaan usaha tanpa terbebani oleh hambatan kepemilikan jaminan fisik tambahan.
Penegasan mengenai ketentuan pembebasan jaminan ini disampaikan secara langsung oleh Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik. Sesuai dengan aturan baku di dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman hingga batas maksimal Rp 100 juta tersebut dibebaskan dari kewajiban penyerahan agunan tambahan tanpa pengecualian sedikit pun. Landasan hukum utama untuk pelaksanaan program pembiayaan ini tertuang secara jelas dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan kementerian tersebut mengatur dan merancang pedoman pelaksanaan KUR agar benar-benar mampu menjangkau para pengusaha yang usahanya terbukti produktif dan layak, namun masih sangat terkendala oleh berbagai syarat kredit perbankan komersial.








