Hutan Leweung Gede yang terletak di Kampung Adat Kuta, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, merupakan kawasan hutan adat yang kelestariannya masih sangat terjaga. Kawasan Hutan Leweung Gede ini membentang seluas 31 hektare. Jika digabungkan dengan luas keseluruhan Kampung Adat Kuta, maka total wilayah tersebut mencapai 94 hektare. Keberadaan dan kelestarian hutan adat ini telah mendapat pengakuan resmi secara hukum dari pemerintah pada tahun 2018. Pengakuan ini juga melibatkan pihak terkait, termasuk Kepala Seksi Wilayah I Jawa Barat Balai Perhutanan Sosial Bogor, Ruhiyat. Bagi masyarakat umum yang ingin merasakan langsung suasana alam di kawasan tersebut, terdapat sejumlah tata cara dan aturan adat yang wajib dipatuhi. Berdasarkan kunjungan Liputan6.com bersama Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, kawasan ini memberlakukan aturan ketat bagi setiap pengunjung.
Kelestarian kawasan Hutan Leweung Gede tidak lepas dari tiga pilar utama yang menjaganya. Ketiga pilar tersebut meliputi pamali atau pantangan adat, kuncen atau juru kunci, dan masyarakat adat Kampung Kuta itu sendiri. Bagi Anda yang berencana untuk berkunjung, langkah pertama yang harus dipahami adalah tidak boleh ada seorang pun yang masuk ke kawasan hutan tanpa didampingi oleh kuncen. Saat ini, posisi juru kunci Hutan Leweung Gede dipegang oleh Maman Sarno. Ia telah mengemban amanah sebagai juru kunci selama tujuh tahun terakhir. Menjadi seorang kuncen di Kampung Adat Kuta memiliki syarat khusus, yakni harus merupakan warga asli keturunan kampung tersebut. Selain itu, seorang kuncen dipilih langsung oleh seluruh warga Kampung Kuta melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.








