goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan pada APBN 2026

Nyaring JalungDiterbitkan 1 Agu 2026 - 02.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan pada APBN 2026
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia secara resmi memastikan bahwa kebijakan penyesuaian tunjangan kinerja bagi para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah diperhitungkan secara komprehensif. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
mengonfirmasi bahwa seluruh alokasi dana untuk kenaikan penghasilan tambahan tersebut sudah masuk dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026. Pernyataan penting ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat tanggal 31 Juli. Beliau dengan tegas memastikan bahwa implementasi penambahan alokasi anggaran untuk sektor pertahanan ini dipastikan aman bagi postur keuangan negara secara keseluruhan. Dengan demikian, kebijakan peningkatan kesejahteraan bagi para aparatur negara di bidang pertahanan tersebut dijamin tidak akan memperlebar defisit anggaran pemerintah yang telah direncanakan sebelumnya.

Lebih lanjut, keputusan mengenai penyesuaian besaran tunjangan kinerja ini sebenarnya bukanlah sebuah kebijakan mendadak yang baru saja ditetapkan pada tahun berjalan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan secara rinci bahwa landasan kebijakan tersebut sudah diputuskan dan disepakati sejak tahun lalu, sementara proses eksekusi atau pelaksanaannya secara nyata baru dijadwalkan untuk berjalan pada tahun ini. Karena pemerintah telah menghitung seluruh proyeksi kebutuhan anggarannya sejak awal penetapan kebijakan, pelaksanaannya sudah sepenuhnya terakomodasi di dalam penyusunan APBN 2026. Hal ini memberikan kepastian yang kuat bahwa kondisi fiskal pemerintah akan tetap terjaga dengan sangat baik tanpa adanya tekanan tambahan yang berarti akibat pengeluaran ekstra untuk pembayaran tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan tersebut.

Baca Juga

Kapolri Serahkan Penghargaan Hoegeng Awards 2026 kepada Lima Polisi Teladan

Kapolri Serahkan Penghargaan Hoegeng Awards 2026 kepada Lima Polisi Teladan

Langkah strategis untuk menaikkan tingkat kesejahteraan personel pertahanan ini diambil setelah melalui proses evaluasi internal yang cukup panjang. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan, Mayor Jenderal TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, memaparkan bahwa usulan penyesuaian tersebut diajukan mengingat besaran tunjangan kinerja di lingkungan Kemhan maupun markas besar TNI tidak pernah mengalami kenaikan sama sekali sejak tahun 2018. Selain karena faktor rentang waktu yang sudah cukup lama berlalu, usulan kenaikan ini juga sangat didasarkan pada keberhasilan institusi dalam memenuhi berbagai persyaratan administratif yang sangat ketat. Berbagai syarat tersebut diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB). Beberapa pencapaian kinerja utama yang menjadi dasar persetujuan kenaikan ini adalah keberhasilan kementerian dalam mencapai indeks Reformasi Birokrasi (RB) di atas angka 80. Di samping itu, kementerian juga berhasil menunjukkan akuntabilitas keuangannya dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lima tahun berturut-turut.

Dari aspek regulasi, landasan hukum bagi pelaksanaan kenaikan tunjangan kinerja ini telah diterbitkan secara sah oleh pemerintah melalui dua peraturan presiden sekaligus. Kebijakan peningkatan penghasilan tersebut diatur secara resmi melalui instrumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026. Sebagai tindak lanjut operasional dari terbitnya kedua Perpres tersebut, pihak internal Kementerian Pertahanan saat ini tengah berfokus menyusun aturan turunan pelaksana. Aturan teknis yang sedang dipersiapkan tersebut nantinya akan berwujud Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang) yang akan menjadi dasar acuan pelaksanaan teknis di lapangan. Adapun persentase besaran kenaikan tunjangan kinerja bagi para pegawai Kemhan dan prajurit TNI tersebut ditetapkan naik secara signifikan, yakni berada pada kisaran antara 70 persen hingga mencapai 90 persen dari nominal yang biasa diterima sebelumnya.

Baca Juga

Panduan Mewarisi Semangat Jenderal Hoegeng bagi Anggota Korps Bhayangkara

Panduan Mewarisi Semangat Jenderal Hoegeng bagi Anggota Korps Bhayangkara

Berdasarkan rincian spesifik yang termuat dalam salinan peraturan presiden tersebut, besaran nominal tunjangan kinerja akan disesuaikan secara berjenjang mengikuti kelas jabatan masing-masing personel. Untuk jajaran pimpinan tertinggi di tiap matra militer, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), besaran tunjangan kinerja ditetapkan mencapai angka Rp48,61 juta per bulan. Sementara itu, untuk para pejabat tinggi lainnya seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU, mereka akan menerima alokasi tunjangan kinerja senilai Rp44,87 juta per bulan. Di sisi lain, terkait dengan sektor pelayanan publik non-pertahanan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum mengetahui secara pasti apakah pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan serupa. Sang Bendahara Negara mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai adanya rencana kenaikan tunjangan kinerja untuk para guru, termasuk bagi para tenaga pendidik yang berdedikasi mengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Purbaya Yudhi SadewaTNITunjangan KinerjaKementerian PertahananAPBN 2026

Berita Terbaru Lainnya

Mengapa Seseorang Merasa Kesulitan Membaur dengan Lingkungan Sekitar?Kapolri Serahkan Penghargaan Hoegeng Awards 2026 kepada Lima Polisi TeladanPanduan Mewarisi Semangat Jenderal Hoegeng bagi Anggota Korps BhayangkaraMengenal Penerima Hoegeng Awards 2026 dan Pesan Kapolri untuk Jajaran PolriCara Meneladani Dedikasi Polisi Melalui Inspirasi Hoegeng Awards 2026Daftar Penerima Hoegeng Awards 2026 dan Pesan Keteladanan KapolriBGN Setujui Usulan Bulog Gunakan Beras Fortifikasi Premium untuk Program Makan Bergizi GratisAlasan Laporan Keuangan Perdana Danantara Belum Diterbitkan

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap