goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Kasus Dugaan Pemerasan THR oleh Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Marulitua PardedeDiterbitkan 31 Jul 2026 - 23.18 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Dugaan Pemerasan THR oleh Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, kini telah memasuki tahap persidangan di pengadilan. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah demi mengumpulkan dana tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perkara ini, berikut adalah rangkuman informasi penting yang disusun berdasarkan fakta persidangan dan keterangan resmi penegak hukum terkait dakwaan serta perjalanan kasus tersebut.

Apa sebenarnya kasus yang menjerat Bupati nonaktif Cilacap?

Syamsul Auliya Rachman didakwa telah melakukan pemerasan dengan memaksa para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Tindakan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan uang guna memenuhi kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Lebaran bagi terdakwa. Fakta ini terungkap saat dakwaan resmi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Eko Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada hari Jumat, 31 Juli 2026.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Bagaimana cara uang tersebut dikumpulkan dari para kepala OPD?

Berdasarkan pemaparan jaksa dalam persidangan, permintaan ini berawal ketika Syamsul Auliya Rachman meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk menyiapkan dana. Terdakwa menyampaikan kepada Sekda bahwa dirinya membutuhkan uang antara Rp 500 juta sampai Rp 700 juta untuk kebutuhan THR. Sekda kemudian menindaklanjuti perintah tersebut. Jaksa menyebutkan bahwa terdapat 27 OPD di Kabupaten Cilacap yang masuk dalam daftar pihak yang dimintai uang. Dari pengumpulan paksa tersebut, terkumpul dana sebesar Rp 568 juta yang pada akhirnya dinikmati oleh terdakwa.

Baca Juga

Memahami Modus Peredaran Ganja Jaringan Medan-Jakarta-Bandung Melalui Instagram

Memahami Modus Peredaran Ganja Jaringan Medan-Jakarta-Bandung Melalui Instagram

Siapa saja pihak yang ikut diadili dalam perkara pemerasan ini?

Dalam perkara ini, Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono juga turut diadili karena keterlibatannya dalam menindaklanjuti permintaan bupati. Meski demikian, proses hukum terhadap Sadmoko tidak digabungkan dalam satu persidangan dengan bupati nonaktif tersebut. Pihak pengadilan dan jaksa memastikan bahwa proses persidangan Sadmoko dipisahkan dari perkara utama yang menjerat Syamsul.

Kapan kasus korupsi ini pertama kali terungkap oleh penegak hukum?

Kasus dugaan korupsi ini terungkap ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada bulan Maret lalu. Dalam operasi penindakan tersebut, tim KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama dengan 26 orang lainnya. Penangkapan ini menjadi titik awal penyidikan intensif yang dilakukan oleh lembaga antirasuah hingga akhirnya kasus ini siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca Juga

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Apakah pemerasan untuk THR ini merupakan kejadian yang pertama kali?

Praktik pemerasan terhadap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi. Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, dalam sebuah jumpa pers yang diadakan di Jakarta pada Sabtu, 14 Maret 2026, mengungkapkan bahwa Syamsul sudah memeras OPD sejak tahun 2025. Menurut Asep, pemberian uang THR dari para kepala OPD itu juga sudah pernah terjadi pada tahun 2025. Namun, Asep mengakui bahwa praktik pada tahun 2025 tersebut tidak termonitor oleh KPK karena minimnya pengawasan pada saat itu dan belum ada laporan informasi yang masuk kepada pihak mereka.

Pasal apa yang didakwakan kepada terdakwa dan bagaimana responsnya di persidangan?

Atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya, Syamsul Auliya Rachman didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Menanggapi pembacaan dakwaan oleh jaksa tersebut, Syamsul menyatakan sikap kooperatif dengan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Terdakwa secara langsung meminta kepada majelis hakim agar persidangan segera dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsiCilacapSyamsul Auliya RachmanPengadilan Tipikor

Berita Terbaru Lainnya

Ramai Fenomena Mal Pasang Pagar, Polda Metro Jaya Buka SuaraMemahami Modus Peredaran Ganja Jaringan Medan-Jakarta-Bandung Melalui InstagramPanduan Laga Pre-Season Tour Indonesia 2026, Aston Villa Melawan Indonesia All StarMasa Depan Bisnis Kecantikan dan Persaingan di Era Beauty TechManajemen Risiko Investasi Saham Teknologi agar Terhindar dari Margin CallKinerja Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada Semester I-2026Peringatan Iran terhadap Bulgaria dan Siprus Terkait Operasi Militer Amerika SerikatMenyusun Rencana Perjalanan Wisata Berbasis Kereta Api ala Rute Kepresidenan

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap