Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, kini telah memasuki tahap persidangan di pengadilan. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah demi mengumpulkan dana tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perkara ini, berikut adalah rangkuman informasi penting yang disusun berdasarkan fakta persidangan dan keterangan resmi penegak hukum terkait dakwaan serta perjalanan kasus tersebut.
Apa sebenarnya kasus yang menjerat Bupati nonaktif Cilacap?
Syamsul Auliya Rachman didakwa telah melakukan pemerasan dengan memaksa para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Tindakan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan uang guna memenuhi kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Lebaran bagi terdakwa. Fakta ini terungkap saat dakwaan resmi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Eko Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada hari Jumat, 31 Juli 2026.








