goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Duduk Perkara Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan

Ding BalangDiterbitkan 6 Agu 2026 - 14.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Duduk Perkara Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Langkah hukum yang ditempuh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., kini memasuki babak baru di ranah peradilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi menjadwalkan sidang perdana untuk dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan pejabat teras kejaksaan tersebut melalui tim kuasa hukumnya. Langkah peninjauan formal ini diambil guna menguji keabsahan proses hukum yang saat ini tengah menjerat dirinya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Menurut penjelasan resmi dari Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, terdapat dua berkas permohonan praperadilan yang didaftarkan secara resmi oleh Febrie pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pihak pengadilan telah merampungkan registrasi administratif untuk kedua gugatan tersebut dan menetapkan jadwal sidang perdana yang akan dilaksanakan secara bergantian pada pekan depan. Jalannya persidangan untuk kedua perkara praperadilan ini akan diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki, dengan didampingi oleh Dian Suprihatin yang bertindak sebagai panitera pengganti.

Dalam pengajuannya, Febrie membagi langkah hukum ini ke dalam dua gugatan terpisah dengan sasaran institusi termohon yang berbeda. Gugatan pertama didaftarkan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Pihak-pihak yang ditarik sebagai termohon dalam gugatan pertama ini terdiri atas tiga pihak. Termohon pertama adalah Pemerintah Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Termohon kedua adalah Pemerintah Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kortas Tipidkor Polri, sedangkan termohon ketiga adalah Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus. Sidang perdana untuk menguji gugatan pertama ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Baca Juga

Rumah Sakit di Indonesia Perkuat Layanan untuk Hadapi Ancaman Penyakit Jantung

Rumah Sakit di Indonesia Perkuat Layanan untuk Hadapi Ancaman Penyakit Jantung

Sementara itu, gugatan kedua teregistrasi di bawah nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Berbeda dengan gugatan sebelumnya yang melibatkan unsur kepolisian daerah dan markas besar, permohonan kedua ini secara spesifik ditujukan kepada institusi internal kejaksaan sendiri. Pihak yang duduk sebagai termohon dalam gugatan kedua ini adalah Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa sidang perdana untuk perkara nomor 135 ini akan diselenggarakan pada Rabu, 19 Agustus 2026, tepat satu hari setelah sidang perkara pertama dimulai.

Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, pihak pemohon menegaskan bahwa pengajuan gugatan praperadilan ini merupakan hak hukum yang sah untuk menguji proses penanganan perkara. Upaya ini difokuskan pada aspek hukum acara pidana serta pemenuhan aspek administrasi yang dilakukan oleh tim penyidik. Secara keseluruhan, terdapat enam poin persoalan utama yang diajukan untuk diuji keabsahannya di hadapan hakim tunggal. Salah satu isu paling krusial yang dipersoalkan oleh kubu Febrie adalah mengenai penetapan status tersangka sebanyak dua kali yang masing-masing diterbitkan oleh Kortas Tipidkor Polri serta Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung didasarkan pada dugaan keterlibatan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah yang terletak di kawasan Sentul. Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan mantan Jampidsus tersebut sebagai tersangka. Penyidik juga menyeret pihak swasta atas nama Nurman Herin serta seorang pengacara bernama Don Ritto sebagai tersangka karena diduga turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang bersama dengan Febrie.

Baca Juga

Tragedi Sampoong Department Store, Kronologi Runtuhnya Mal yang Menewaskan 502 Orang

Tragedi Sampoong Department Store, Kronologi Runtuhnya Mal yang Menewaskan 502 Orang

Mengenai konstruksi perkara ini, Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, memberikan penjelasan mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut. Berdasarkan hasil pengawasan internal, dugaan tindakan pencucian uang yang disangkakan kepada Febrie ditengarai terjadi selama kurun waktu yang bersangkutan menjalankan dinas di Kejaksaan. Rudi Margono menyatakan bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut dilakukan oleh Febrie baik saat ia bertindak sebagai jaksa maupun ketika mengemban jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.

Melalui rangkaian sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Agustus ini, publik akan melihat bagaimana argumentasi hukum dari masing-masing pihak diuji di persidangan. Kubu Febrie Adriansyah akan berupaya membuktikan adanya cacat prosedur administrasi dan pelanggaran hukum acara dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebaliknya, institusi termohon, baik dari unsur kepolisian maupun kejaksaan, akan menyajikan dasar hukum dan keabsahan langkah penyidikan yang telah mereka jalankan dalam menangani perkara kepemilikan aset tersebut.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUHukumPraperadilanPN Jaksel

Berita Terbaru Lainnya

Rumah Sakit di Indonesia Perkuat Layanan untuk Hadapi Ancaman Penyakit JantungTragedi Sampoong Department Store, Kronologi Runtuhnya Mal yang Menewaskan 502 OrangKPK Kembali Periksa Rudy Tanoe Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras 2020Kemensos Tangguhkan Penyaluran Bansos bagi 1,49 Juta Penerima Terindikasi Judi OnlinePerjalanan Pertamina Pride dan Gamsunoro Melintasi Selat HormuzPertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II-2026 Capai 5,29 Persen, Simak Faktor Pendorong dan ProspeknyaPencairan Klaim Asuransi Kapal Rp 5,65 Miliar oleh BRI Insurance untuk Pemulihan Bisnis NasabahCara Pramono Anung Melanjutkan Pembangunan dan Menuntaskan Proyek Mangkrak di Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap