goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Pasar Modal

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham 72 Emiten Akibat Keterlambatan Laporan Keuangan

Ding BalangDiterbitkan 2 Agu 2026 - 15.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham 72 Emiten Akibat Keterlambatan Laporan Keuangan
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengambil langkah penegakan aturan di pasar modal dengan menghentikan sementara perdagangan saham dari puluhan perusahaan tercatat. Otoritas bursa tersebut memutuskan untuk melakukan suspensi terhadap 72 emiten karena mereka belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
Interim untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2026. Keputusan penghentian sementara ini menjadi bentuk tindak lanjut bursa terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam memberikan laporan kinerja keuangan secara tepat waktu. Hingga batas waktu pemantauan yang dilakukan oleh pihak bursa, puluhan perusahaan tersebut terbukti belum menyelesaikan kewajiban pelaporan mereka.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh pihak otoritas bursa hingga tanggal 29 Juli 2026, tercatat ada 72 perusahaan yang belum menyerahkan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026. Selain belum menyerahkan laporan keuangan tersebut, perusahaan-perusahaan ini juga diketahui belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian dokumen penting tersebut. Sebagai langkah tegas, BEI telah menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Tertulis III kepada seluruh emiten yang melanggar. Tidak hanya peringatan tertulis, bursa juga mengenakan denda administratif dengan nilai sebesar Rp150 juta kepada masing-masing perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim maupun belum melunasi denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Tindakan penghentian sementara aktivitas perdagangan saham ini diterapkan berdasarkan regulasi yang berlaku secara ketat di lingkungan bursa. Langkah yang diambil oleh BEI ini merupakan tindak lanjut langsung atas ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Aturan ini menjadi landasan bagi otoritas untuk menindak tegas setiap pelanggaran administratif yang dilakukan oleh perusahaan tercatat. Jika merujuk secara lebih spesifik pada ketentuan II.6.4 dalam Peraturan Bursa Nomor I-H tersebut, BEI memiliki wewenang penuh untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek apabila tenggat waktu tertentu telah terlampaui.

Baca Juga

Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Proyeksikan Dunia Hadapi Era Suku Bunga Tinggi

Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Proyeksikan Dunia Hadapi Era Suku Bunga Tinggi

Dalam ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H dijelaskan secara rinci mengenai batas waktu kewajiban penyampaian laporan. Bursa berhak dan berwenang menjatuhkan sanksi suspensi apabila hingga hari kalender ke-91 setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan, sebuah perusahaan belum juga memenuhi kewajiban penyampaian laporan mereka. Hal ini juga berlaku bagi emiten yang belum membayar denda administratif yang dikenakan akibat keterlambatan tersebut hingga batas waktu 91 hari kalender terlewati. Aturan hari kalender ke-91 ini menjadi titik penentu bagi bursa untuk mengunci pergerakan saham emiten agar tidak dapat ditransaksikan sementara waktu di pasar modal.

Dari total 72 emiten yang masuk dalam daftar sanksi keterlambatan pelaporan keuangan tersebut, BEI memutuskan untuk melakukan suspensi terhadap 4 perusahaan. Keempat perusahaan ini mendapat perhatian khusus karena sebelumnya saham mereka masih aktif diperdagangkan oleh para investor di pasar reguler maupun pasar tunai. Empat emiten yang terkena penghentian sementara tersebut adalah PT Tri Banyan Tirta Tbk dengan kode saham ALTO, PT Arkha Jayanti Persada Tbk dengan kode saham ARKA, PT Berkah Beton Sadaya Tbk dengan kode saham BEBS, serta PT Bhakti Multi Artha Tbk dengan kode saham BHAT.

Baca Juga

Adopsi Kendaraan Listrik Tambang, Kontraktor Harapkan Keringanan Pajak Alat Berat

Adopsi Kendaraan Listrik Tambang, Kontraktor Harapkan Keringanan Pajak Alat Berat

Penghentian sementara aktivitas perdagangan saham untuk keempat emiten yang sebelumnya aktif tersebut, yakni ALTO, ARKA, BEBS, dan BHAT, mulai diberlakukan secara efektif sejak Sesi I perdagangan pada tanggal 30 Juli 2026. Sementara itu, untuk 68 perusahaan lainnya yang juga masuk dalam daftar 72 emiten yang melanggar, status suspensi mereka tetap dipertahankan. Puluhan perusahaan tersebut tetap berada dalam status suspensi, baik di seluruh pasar maupun di pasar reguler dan pasar tunai. Status ini akan terus berlanjut karena 68 emiten tersebut masih belum memenuhi kewajiban mereka sebagaimana yang telah diatur secara tegas dalam ketentuan Bursa Efek Indonesia.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

laporan keuanganBursa Efek IndonesiaBEIEmitenSuspensi Saham

Berita Terbaru Lainnya

Pentingnya Perlindungan Pohon Perkotaan, Sorotan Kasus Penebangan di Kota BandungJadwal Kapal Semarang-Sampit Agustus 2026 dan Harga TiketRangkaian Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Menyambut HUT ke-81 RIKinerja Keuangan Harita Nickel pada Semester I 2026Cara Kementerian Pekerjaan Umum Mengatasi Ancaman Kekeringan Melalui Optimalisasi Infrastruktur AirPanduan Memahami Isu Strategis Kebijakan Perkotaan, Ekonomi, dan GeopolitikPjs Gubernur BI Destry Damayanti Proyeksikan Dunia Hadapi Era Suku Bunga TinggiAdopsi Kendaraan Listrik Tambang, Kontraktor Harapkan Keringanan Pajak Alat Berat

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap