Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengambil langkah penegakan aturan di pasar modal dengan menghentikan sementara perdagangan saham dari puluhan perusahaan tercatat. Otoritas bursa tersebut memutuskan untuk melakukan suspensi terhadap 72 emiten karena mereka belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan








