Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 membawa perubahan bagi industri asuransi di Indonesia, khususnya terkait pelaporan keuangan. Perubahan ini secara langsung memengaruhi cara masyarakat umum maupun para investor dalam membaca dan menganalisis laporan keuangan perusahaan asuransi. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) secara resmi menyatakan bahwa publik kini tidak bisa lagi menggunakan besaran nilai premi sebagai acuan atau patokan utama untuk menilai kinerja keuangan sebuah perusahaan asuransi. Hal ini dikarenakan standar akuntansi yang baru tersebut mengubah secara mendasar cara perusahaan asuransi melakukan pengakuan terhadap pendapatan yang mereka terima dari pemegang polis.
Salah satu perubahan paling utama dalam implementasi PSAK 117 adalah perlakuan akuntansi terhadap premi yang dibayarkan oleh nasabah. Mulai saat aturan ini berlaku, premi yang diterima oleh perusahaan asuransi tidak akan lagi dicatat secara langsung sebagai pendapatan di dalam laporan laba rugi. Meskipun demikian, data mengenai pendapatan premi tersebut tidak hilang. Angka pendapatan premi tetap ada dan tetap dicatat oleh pihak perusahaan asuransi secara internal. Namun, angka nominal premium income tersebut tidak lagi dimunculkan atau ditampilkan secara langsung pada lembar laporan keuangan publik perusahaan asuransi.








