goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Ekonomi

Alasan Premi Tidak Lagi Menjadi Tolok Ukur Utama Kinerja Asuransi Setelah PSAK 117 Berlaku

Iswan TandirerungDiterbitkan 1 Agu 2026 - 03.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alasan Premi Tidak Lagi Menjadi Tolok Ukur Utama Kinerja Asuransi Setelah PSAK 117 Berlaku
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 membawa perubahan bagi industri asuransi di Indonesia, khususnya terkait pelaporan keuangan. Perubahan ini secara langsung memengaruhi cara masyarakat umum maupun para investor dalam membaca dan menganalisis laporan keuangan perusahaan asuransi. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) secara resmi menyatakan bahwa publik kini tidak bisa lagi menggunakan besaran nilai premi sebagai acuan atau patokan utama untuk menilai kinerja keuangan sebuah perusahaan asuransi. Hal ini dikarenakan standar akuntansi yang baru tersebut mengubah secara mendasar cara perusahaan asuransi melakukan pengakuan terhadap pendapatan yang mereka terima dari pemegang polis.

Salah satu perubahan paling utama dalam implementasi PSAK 117 adalah perlakuan akuntansi terhadap premi yang dibayarkan oleh nasabah. Mulai saat aturan ini berlaku, premi yang diterima oleh perusahaan asuransi tidak akan lagi dicatat secara langsung sebagai pendapatan di dalam laporan laba rugi. Meskipun demikian, data mengenai pendapatan premi tersebut tidak hilang. Angka pendapatan premi tetap ada dan tetap dicatat oleh pihak perusahaan asuransi secara internal. Namun, angka nominal premium income tersebut tidak lagi dimunculkan atau ditampilkan secara langsung pada lembar laporan keuangan publik perusahaan asuransi.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Sebagai pengganti dari pencatatan premi tersebut, laporan keuangan perusahaan asuransi kini akan menampilkan istilah baru, yaitu pendapatan jasa asuransi atau insurance revenue. Angka pendapatan jasa asuransi ini memiliki makna yang berbeda dengan sekadar jumlah premi yang masuk. Insurance revenue secara spesifik mencerminkan pendapatan riil yang diperoleh perusahaan atas jasa perlindungan yang telah diberikan secara nyata kepada para pemegang polis selama periode berjalan. Dengan sistem pencatatan ini, laporan keuangan diharapkan dapat lebih menggambarkan sumber pendapatan perusahaan asuransi secara riil, dan bukan sekadar mencatat arus kas dari premi yang masuk.

Baca Juga

Cara Jawa Barat Mengolah Sampah Menjadi Hidrogen Rendah Karbon dan Energi Bersih

Cara Jawa Barat Mengolah Sampah Menjadi Hidrogen Rendah Karbon dan Energi Bersih

Perubahan standar pelaporan ini memberikan keuntungan tersendiri bagi para investor dalam melakukan analisis keuangan. Berdasarkan aturan PSAK 117, para investor kini dapat membedakan secara lebih rinci asal usul keuntungan perusahaan. Standar baru ini membuat investor dapat memisahkan laba yang murni berasal dari kegiatan bisnis inti asuransi dengan keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan investasi perusahaan. Pemisahan ini membuat sumber pendapatan perusahaan menjadi lebih transparan, sehingga investor mengetahui secara pasti dari mana perusahaan asuransi tersebut mendapatkan keuntungannya.

Di sisi lain, publik dan pemegang polis tidak perlu khawatir karena penerapan PSAK 117 sama sekali tidak mengubah model bisnis perusahaan asuransi. Standar akuntansi ini tidak mengubah jenis produk maupun layanan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada nasabahnya. Bagian yang mengalami perubahan murni hanyalah metode yang digunakan untuk mengukur cadangan perusahaan serta cara penyajian laporan keuangan tersebut. Bahkan, total keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan asuransi dari satu polis tetap bernilai sama, baik ketika dihitung menggunakan standar PSAK lama maupun menggunakan PSAK 117. Perbedaan di antara kedua standar tersebut hanya terletak pada penentuan waktu pengakuan laba.

Baca Juga

Peran Strategis Terminal LPG Tanjung Sekong dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional

Peran Strategis Terminal LPG Tanjung Sekong dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional

Mengingat perubahan pencatatan ini, Head Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI, Sisca Wirjawan, mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan cara mereka dalam menilai kinerja asuransi. Dalam acara Media Workshop AAJI yang diselenggarakan pada hari Kamis, 31 Juli, Sisca menjelaskan bahwa publik didorong untuk mulai menggunakan indikator-indikator lain yang lebih sesuai dengan standar baru. Beberapa indikator penting yang patut diperhatikan antara lain adalah insurance revenue, hasil jasa asuransi, dan hasil investasi. Selain itu, masyarakat juga perlu memperhatikan Contractual Service Margin (CSM), yakni sebuah indikator akuntansi yang mencerminkan potensi laba masa depan yang akan diperoleh perusahaan asuransi.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Investasilaporan keuanganPSAK 117AsuransiAAJI

Berita Terbaru Lainnya

Cara Jawa Barat Mengolah Sampah Menjadi Hidrogen Rendah Karbon dan Energi BersihPeran Strategis Terminal LPG Tanjung Sekong dalam Menjaga Ketahanan Energi NasionalAsuransi Jiwa Kredit IFG Life di Danantara Housing Expo 2026Cara Memaksimalkan Potensi Industri Game Indonesia yang Bernilai Miliaran DolarPerkembangan Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote NdaoPercepatan Operasional PLTA Batang Toru untuk Atasi Krisis Energi SumateraLangkah-Langkah Eksplorasi Cadangan Migas Baru di Wilayah Kerja Pekawai Kalimantan TimurDampak Penahanan Suku Bunga The Fed Terhadap Pergerakan Bitcoin

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap