goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanSportsMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Status Hukum Membawa Emas 8,3 Kilogram di Bandara Singkawang

Marulitua PardedeDiterbitkan 7 Agu 2026 - 23.27 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Status Hukum Membawa Emas 8,3 Kilogram di Bandara Singkawang
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Bagaimana sebenarnya aturan dan status hukum ketika seseorang membawa perhiasan emas dalam jumlah besar menggunakan transportasi udara di Indonesia? Pertanyaan ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya kabar di media sosial mengenai dugaan penyelundupan emas di Bandara Singkawang. Banyak orang bertanya-tanya apakah membawa logam mulia dalam jumlah kilogram di dalam tas ransel merupakan tindakan ilegal yang dapat dipidana. Untuk memberikan kejelasan, Kepolisian Resor (Polres) Singkawang telah melakukan penyelidikan menyeluruh dan memberikan penjelasan resmi mengenai status barang berharga tersebut.

Polres Singkawang menegaskan bahwa dugaan kasus penyelundupan emas yang sempat viral di media sosial tersebut sama sekali tidak terbukti. Pihak kepolisian menyatakan bahwa perhiasan emas seberat 8,3 kilogram yang dibawa oleh empat orang calon penumpang di Bandara Singkawang adalah barang yang legal. Seluruh barang berharga tersebut juga telah dipastikan memiliki dokumen resmi yang sah secara hukum, sehingga tidak ada unsur pelanggaran pidana penyelundupan seperti yang dituduhkan dalam narasi yang beredar luas di tengah masyarakat.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Peristiwa pemeriksaan ini bermula pada hari Sabtu (27/6) sekitar pukul 13.05 WIB di area pemeriksaan Bandara Singkawang. Saat itu, empat orang calon penumpang pesawat maskapai Super Air Jet tengah menjalani pemeriksaan keamanan yang dilakukan oleh petugas Aviation Security (Avsec). Dalam pemeriksaan barang bawaan tersebut, petugas Avsec menemukan perhiasan emas yang disimpan di dalam dua tas ransel milik penumpang. Pada saat pemeriksaan awal di bandara, para calon penumpang tersebut hanya menunjukkan surat jalan sebagai dokumen kelengkapan barang yang mereka bawa.

Mengingat jumlah emas yang dibawa cukup besar, penyelidikan lebih lanjut segera dilakukan untuk memastikan asal-usul barang tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi dokumen oleh penyidik kepolisian, emas tersebut diketahui berasal dari sebuah perusahaan resmi yang beroperasi di luar Pulau Kalimantan. Perusahaan yang bersangkutan bergerak secara legal di bidang peleburan logam mulia serta perdagangan perhiasan. Penyidik juga telah memeriksa dan memverifikasi bahwa perusahaan tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen legalitas lainnya yang lengkap dan sah.

Baca Juga

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta di Gambir

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta di Gambir

Pihak kepolisian juga berhasil mengungkap alur perjalanan barang berharga ini. Perusahaan tersebut pada awalnya membawa perhiasan emas dengan berat total sekitar 10 kilogram dari luar Pulau Kalimantan dengan tujuan untuk dipasarkan di wilayah Pontianak dan Kota Singkawang. Sebelum para penumpang tersebut berniat terbang kembali melalui Bandara Singkawang, sekitar dua kilogram dari perhiasan emas tersebut telah berhasil terjual di wilayah Pontianak. Hal ini menjelaskan mengapa jumlah emas yang tersisa saat pemeriksaan di bandara tidak lagi utuh 10 kilogram.

Untuk memastikan jumlah riil perhiasan emas yang tersisa, dilakukan proses penimbangan resmi pada hari Senin (29/6). Proses penimbangan ini dilakukan dengan disaksikan secara langsung oleh pihak otoritas bandara. Hasil dari penimbangan resmi tersebut menunjukkan bahwa berat bersih perhiasan emas yang tersisa dan dibawa di dalam ransel adalah seberat 8.307,69 gram atau sekitar 8,3 kilogram. Data penimbangan ini dicatat secara resmi untuk melengkapi berkas pemeriksaan atas kepemilikan emas tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dokumen dan asal-usul barang, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum. Oleh karena itu, AKBP Dody Yudianto Arruan menyatakan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap keempat calon penumpang tersebut maupun untuk menyita barang bawaan berupa emas yang mereka bawa. Seluruh dokumen niaga yang ditunjukkan terbukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Baca Juga

Siswa Sekolah Rakyat Sulawesi Selatan Sambut Kunjungan Mensos Gus Ipul dengan Aksi Paper Mob

Siswa Sekolah Rakyat Sulawesi Selatan Sambut Kunjungan Mensos Gus Ipul dengan Aksi Paper Mob

Terkait dengan prosedur pemeriksaan di area bandara, Kepala Satuan Pelaksana Bandara Singkawang Ilham Hafizi memberikan penjelasan mengenai batasan wewenang pihak pengelola bandara. Menurut Ilham Hafizi, pihak bandara tidak memiliki kewenangan khusus untuk menghitung jumlah emas maupun untuk menguji keaslian dari barang berharga yang dibawa oleh penumpang. Tugas utama dari petugas keamanan bandara atau Avsec adalah melakukan pemeriksaan keamanan penerbangan guna memastikan keselamatan seluruh penumpang, sementara verifikasi mendalam mengenai legalitas komoditas dagang yang dicurigai diserahkan kepada pihak kepolisian yang berwenang.

Dengan adanya penjelasan resmi dari Polres Singkawang dan pihak otoritas bandara, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa membawa emas dalam jumlah besar untuk keperluan perdagangan adalah hal yang diperbolehkan secara hukum selama dilengkapi dengan dokumen legalitas usaha, NIB, dan surat jalan yang sah dari perusahaan yang terdaftar. Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya klarifikasi berbasis fakta dari kepolisian untuk meredam informasi keliru yang telanjur menyebar di media sosial.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polres SingkawangBandara SingkawangPenyelundupan EmasKeamanan Bandara

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta di GambirSiswa Sekolah Rakyat Sulawesi Selatan Sambut Kunjungan Mensos Gus Ipul dengan Aksi Paper MobPembangunan Jalan di Nias Utara, Menjawab Kebutuhan Infrastruktur dan Aspirasi WargaPenguatan Kapasitas Pengelola Lokal untuk Kemandirian Energi DesaPresiden Prabowo Beri Rapor Memuaskan untuk Bahlil Lahadalia dalam Peluncuran Buku di JakartaPenangkapan Dua Terduga Pembunuh Bos Konter HP di Semarang, Kronologi dan Temuan PolisiJadwal dan Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026Hasil Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026, Imbang 1-1, Garuda Gagal ke Semifinal

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Sports
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap