Polda Metro Jaya resmi menahan sepuluh orang pengelola akun media sosial yang diduga aktif menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks. Langkah tegas ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terhadap aktivitas digital yang dinilai meresahkan masyarakat. Penahanan para tersangka kini dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum








