Nilai pendanaan dari pemberi pinjaman (lender) luar negeri ke industri pinjaman daring (pindar) di Indonesia menembus angka Rp 17,28 triliun hingga Juni 2026. Catatan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, yakni sebesar 34,18 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Arus modal asing yang masuk ke sektor teknologi finansial ini menjadi indikator penting mengenai bagaimana pelaku keuangan global melihat potensi pasar pinjaman digital di tanah air yang terus berkembang.
Angka Rp 17,28 triliun yang berasal dari luar negeri tersebut setara dengan 16,43 persen dari total outstanding pendanaan yang disalurkan oleh seluruh industri pindar di tanah air. Secara keseluruhan, OJK mencatat bahwa total outstanding pendanaan industri pindar nasional mencapai Rp 105,14 triliun hingga Juni 2026. Porsi pendanaan luar negeri yang hampir mencapai seperlima dari total penyaluran ini menegaskan ketergantungan sekaligus kepercayaan yang cukup besar dari investor internasional terhadap ekosistem pinjaman digital di Indonesia.








