goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Ekonomi

Panduan Aturan KUR di Bawah Rp100 Juta, Bebas Agunan Tambahan dan Biaya Perantara

Agus KusumaDiterbitkan 3 Agu 2026 - 14.45 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Aturan KUR di Bawah Rp100 Juta, Bebas Agunan Tambahan dan Biaya Perantara
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Program Kredit Usaha Rakyat atau KUR dirancang oleh pemerintah sebagai salah satu program strategis untuk memperluas akses pembiayaan. Program ini ditujukan bagi para pelaku usaha produktif yang dinilai layak, namun belum memiliki akses terhadap kredit komersial perbankan. Dalam upaya mendukung penguatan ekonomi rakyat melalui perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan kembali aturan penting terkait jaminan pinjaman. Pemerintah memastikan bahwa pengajuan KUR dengan plafon maksimal sampai dengan Rp100 juta tidak membutuhkan agunan tambahan sama sekali.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita Utama

Ketentuan mengenai pembebasan agunan tambahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Merujuk pada pedoman tersebut, Riza Damanik menegaskan bahwa pinjaman KUR hingga batas Rp100 juta dibebaskan dari agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa ada pengecualian. Hal ini berarti lembaga penyalur dilarang keras meminta jaminan ekstra di luar ketentuan yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Untuk memahami aturan ini dengan lebih jelas, masyarakat perlu mengetahui bahwa dalam pelaksanaan program KUR dikenal dua kategori agunan, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok merupakan usaha atau objek yang dibiayai secara langsung melalui dana KUR, beserta kemampuan dari debitur itu sendiri untuk mengembalikan pinjaman. Sementara itu, agunan tambahan merujuk pada jaminan fisik di luar objek usaha, seperti sertifikat kepemilikan tanah, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB, maupun aset pribadi lainnya. Bagi calon debitur yang mengajukan pinjaman hingga Rp100 juta, mereka cukup menyerahkan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai tersebut tanpa perlu melampirkan aset pribadi sebagai jaminan tambahan.

Baca Juga

Cara Mendapatkan Diskon Sepeda dan Sepeda Listrik di Transmart Hari Ini

Cara Mendapatkan Diskon Sepeda dan Sepeda Listrik di Transmart Hari Ini

Kewajiban untuk menyertakan agunan tambahan secara umum hanya dapat diberlakukan bagi nasabah yang mengajukan pinjaman dengan nilai di atas Rp100 juta. Namun, terdapat pengecualian khusus untuk aturan ini. Kewajiban agunan tambahan untuk pinjaman di atas Rp100 juta tidak berlaku bagi petani tebu rakyat serta penerima KUR khusus di sektor pertanian yang telah menjalin kerja sama dengan lembaga penjamin kredit. Di luar kelompok pengecualian tersebut, lembaga penyalur diperbolehkan meminta agunan tambahan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Selain kepastian mengenai pembebasan agunan tambahan untuk plafon tertentu, pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan jasa perantara dalam proses pengajuan kredit ini. Seluruh tahapan pengurusan KUR dapat dilakukan secara mandiri oleh calon debitur langsung ke lembaga penyalur resmi. Masyarakat ditegaskan tidak perlu membayar biaya apa pun atau memberikan uang jasa dalam proses pengurusan pinjaman KUR. Hal ini ditekankan untuk menjaga agar bantuan permodalan dari pemerintah tetap efisien dan tepat sasaran tanpa membebani pelaku usaha dengan biaya yang tidak resmi.

Baca Juga

Pengunjung CNN Indonesia Islamic Travel Connect 2026 Incar Paket Umrah Akhir Tahun

Pengunjung CNN Indonesia Islamic Travel Connect 2026 Incar Paket Umrah Akhir Tahun

Meskipun aturan telah ditetapkan secara jelas, Kementerian UMKM menyatakan masih menerima berbagai aduan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR di lapangan. Aduan yang masuk mencakup adanya permintaan agunan tambahan kepada para pemohon KUR mikro, serta adanya permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan pinjaman. Untuk menjaga integritas program ini, Kementerian UMKM meminta masyarakat untuk aktif melaporkan setiap temuan penyimpangan, termasuk praktik percaloan, pungutan biaya, atau permintaan agunan tambahan yang tidak sesuai aturan.

Laporan terkait dugaan penyimpangan tersebut dapat dikirimkan secara resmi melalui saluran SP4N-LAPOR! atau melalui surat elektronik ke alamat pengaduan.kur@kemenkopukm.go.id. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi kepada pihak lembaga penyalur apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

UMKMKURKredit Usaha RakyatKementerian UMKMAgunan KUR

Berita Terbaru Lainnya

Cara Memantau Informasi dan Dampak Gempa Bumi Melalui Laporan ResmiPengakuan Korban Eks Pemilik Harrods Sebagai Korban Perbudakan Modern di InggrisCara Mendapatkan Diskon Sepeda dan Sepeda Listrik di Transmart Hari IniPengunjung CNN Indonesia Islamic Travel Connect 2026 Incar Paket Umrah Akhir TahunPembahasan Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD Kota BandungProsedur Pelaporan Kendala Pascapemadaman Listrik di Kawasan Jakarta dan Tangerang SelatanPanduan Keamanan Pemukiman, Belajar dari Kasus Pencurian Bersenjata Lansia di CakungPenjelasan Lengkap Suara Ledakan Mirip Ban Pecah dan Listrik Padam di Pondok Cabe

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  5. 5Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap