Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk memperketat standar operasional prosedur (SOP) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan baru ini secara tegas mewajibkan seluruh makanan yang didistribusikan kepada siswa harus dikonsumsi dalam batas waktu maksimal empat jam setelah selesai dimasak. Untuk memastikan ketentuan ini dipatuhi secara ketat di lapangan, setiap wadah makanan atau ompreng akan dipasangi label khusus yang menunjukkan batas waktu konsumsi yang aman setiap harinya.
Kepala BGN Sudaryono








